KILASRIAU.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) gencar mensosialisasikan Petunjuk Teknis Operasional Keuangan Desa (PTOPKD) Ke kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.
Kali ini Tim Sosialisasi PTOPKD Dinas PMD berada di wilayah kecamatan Enok untuk melanjutkan pembekalan bagi Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, Pendamping Desa yang ada di Wilayah Kecamatan Enok di Desa Bagan Jaya yang ke 18 Kecamatan.
Sosialisasi PTOPKD merupakan Kolaborasi antara Peraturan Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PERMENDES PDTT) Republik Indonesia.
Acara diawali dengan penyerahan sencara simbolis kepada Desa Bagan Jaya dan Desa Simpang Tiga Daratan. Serta dilanjutkan dengan pembukaan yang dibuka oleh Camat Enok yang diwakili Sekretaris Camat Enok SDR. Wono Sugito, S.ip.
Sekretaris Camat Enok SDR. Wono Sugito, S.ip. mengucapkan terimakasih kepada Dinas PMD Inhil karna menurutnya Pemerintah Kecamatan Enok terbantu dengan pembinaan dan pengawasan dalam penyampaian Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Se Kecamatan Enok Sehingga para pihak Kecamatan dan para pendamping Desa DMIJ Plus Terintegrasi dan Pendamping P3MD Kabupaten Indragiri Hilir dapat menginplementasikan kolaborasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal ( PERMENDES PDTT) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan keuangan Desa serta Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022 juga memberikan kemudahan bagi Desa diwilayah Kecamatan Enok untuk menyelesaikan kegiatan pada Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.