Etik Pengacara Terletak Saat Bertugas Dalam Hubungan dan Penyelesaian Perkara Kliennya
KILASRIAU.com - Perseteruan antara Hotman Paris dengan Perhimpunan Advokat Indonesia hingga kini masih panas dibincangkan.
Hotman Paris awalnya diduga melakukan tindakan pelanggaran kode etik karena memamerkan kekayaan dan gaya hidupnya yang dikelilingi wanita cantik di beberapa postingannya dimedia sosial.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Otto Hasibuan menyebutkan Hotman Paris yang sering pamer harta kekayaan dikhawatirkan bisa merusak citra advokat.
- Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba
- Baru Selesai RJ Kasus Pencurian, RM Kembali Diperiksa dalam Dugaan Penggelapan
- 3 Kg Sabu Masuk Lewat Jalur Laut Inhil, Jejak Jaringan Mulai Dibongkar Polisi
- Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara
- Polsek Kateman Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika, Satu Pria Diamankan Bersama Ekstasi dan Etomidate
Di tengah perseteruan ini, Hotman Paris pun membuat geger atas keputusannya untuk mundur dari Organisasi Advokat Peradi.
Salah seorang Pengacara Pekanbaru Provinsi Riau, Sarwo Saddam Matondang saat ditanyai pewarta mengatakan kode etik seorang pengacara berlaku saat tengah bertugas dalam menangani perkara kliennya.
“Diluar dari pada itu lebih berhubungan kepada etika diri pribadi seorang pengacara”. Ungkapnya sabtu, (16/04/2022).
Jelas Matondang, prediket officium nobille yang sering disebut sebagai profesi yang mulia itu terletak saat pengacara berhasil mengantarkan kliennya pada keadilan dan si klien merasa puas atas keberhasilan itu.
Justru apabila terjadi sebaliknya, alih-alih kode etik bahkan seorang pengacara berpotensi melakukan delik.
“Sebelum sampai kliennya kehadapan keadilan maka hati-hati karena disitu kode etik menjadi rambu yang harus diperhatikan oleh seorang pengacara”. Ungkapnya lagi.
Lanjut pimpinan Kantor Hukum Matondang & Sikumbang ini, belum ada kesepemahaman terkait dengan etika seorang pengacara diluar tugasnya dalam menjalankan profesi sehingga menurutnya dalam perseteruan Hotman tidak cukup unsur dapat dinilai sebagai pelanggaran etik.
“Ya kalau diluar pengacara bertugas itu yang berlaku hukum adat lah karena adat mengatur kental bagaimana tata krama dan bersikap sehari-hari”. Sambungnya’
Namun tutupnya, didalam norma hukum ada istilah yang disebut sebagai kepatutan dan kepantasan. Pada dasarnya hal itu merupakan bagian dari hukum itu sendiri.
“Perangai seseorang itu bisa kita nilai berdasarkan yang mana kepatutan dan kepantasan. Ini juga beriringan dengan hukum positif termasuk juga kesusilaan yang muaranya berupa penilaian-penilain sosial”. Tutupnya (**)

Tulis Komentar