Etik Pengacara Terletak Saat Bertugas Dalam Hubungan dan Penyelesaian Perkara Kliennya
KILASRIAU.com - Perseteruan antara Hotman Paris dengan Perhimpunan Advokat Indonesia hingga kini masih panas dibincangkan.
Hotman Paris awalnya diduga melakukan tindakan pelanggaran kode etik karena memamerkan kekayaan dan gaya hidupnya yang dikelilingi wanita cantik di beberapa postingannya dimedia sosial.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Otto Hasibuan menyebutkan Hotman Paris yang sering pamer harta kekayaan dikhawatirkan bisa merusak citra advokat.
- Gelapkan 105 Sak Tepung, Kapolsek Batang Gansal Kejar Pelaku Sampai Ke Lampung
- Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi, Polda Riau Bongkar Jaringan hingga Pemodal dan Amankan Rp972,8 Juta
- Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia
- Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Tersandung Kasus Narkotika
- Pabrik Miras di Bogor Didemo ormas Islam Buntut Skandal Penistaan di Event The Sounds Project, Sepakat Berhenti Beroperasi 7 Hari
Di tengah perseteruan ini, Hotman Paris pun membuat geger atas keputusannya untuk mundur dari Organisasi Advokat Peradi.
Salah seorang Pengacara Pekanbaru Provinsi Riau, Sarwo Saddam Matondang saat ditanyai pewarta mengatakan kode etik seorang pengacara berlaku saat tengah bertugas dalam menangani perkara kliennya.
“Diluar dari pada itu lebih berhubungan kepada etika diri pribadi seorang pengacara”. Ungkapnya sabtu, (16/04/2022).
Jelas Matondang, prediket officium nobille yang sering disebut sebagai profesi yang mulia itu terletak saat pengacara berhasil mengantarkan kliennya pada keadilan dan si klien merasa puas atas keberhasilan itu.
Justru apabila terjadi sebaliknya, alih-alih kode etik bahkan seorang pengacara berpotensi melakukan delik.
“Sebelum sampai kliennya kehadapan keadilan maka hati-hati karena disitu kode etik menjadi rambu yang harus diperhatikan oleh seorang pengacara”. Ungkapnya lagi.
Lanjut pimpinan Kantor Hukum Matondang & Sikumbang ini, belum ada kesepemahaman terkait dengan etika seorang pengacara diluar tugasnya dalam menjalankan profesi sehingga menurutnya dalam perseteruan Hotman tidak cukup unsur dapat dinilai sebagai pelanggaran etik.
“Ya kalau diluar pengacara bertugas itu yang berlaku hukum adat lah karena adat mengatur kental bagaimana tata krama dan bersikap sehari-hari”. Sambungnya’
Namun tutupnya, didalam norma hukum ada istilah yang disebut sebagai kepatutan dan kepantasan. Pada dasarnya hal itu merupakan bagian dari hukum itu sendiri.
“Perangai seseorang itu bisa kita nilai berdasarkan yang mana kepatutan dan kepantasan. Ini juga beriringan dengan hukum positif termasuk juga kesusilaan yang muaranya berupa penilaian-penilain sosial”. Tutupnya (**)

Tulis Komentar