Etik Pengacara Terletak Saat Bertugas Dalam Hubungan dan Penyelesaian Perkara Kliennya

Etik Pengacara Terletak Saat Bertugas Dalam Hubungan dan Penyelesaian Perkara Kliennya
Pengacara Pekanbaru Provinsi Riau, Sarwo Saddam Matondang

KILASRIAU.com  - Perseteruan antara Hotman Paris dengan Perhimpunan Advokat Indonesia hingga kini masih panas dibincangkan.

Hotman Paris awalnya diduga melakukan tindakan pelanggaran kode etik karena memamerkan kekayaan dan gaya hidupnya yang dikelilingi wanita cantik di beberapa postingannya dimedia sosial.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Otto Hasibuan menyebutkan Hotman Paris yang sering pamer harta kekayaan dikhawatirkan bisa merusak citra advokat.

Di tengah perseteruan ini, Hotman Paris pun membuat geger atas keputusannya untuk mundur dari Organisasi Advokat Peradi.

Salah seorang Pengacara Pekanbaru Provinsi Riau, Sarwo Saddam Matondang saat ditanyai pewarta mengatakan kode etik seorang pengacara berlaku saat tengah bertugas dalam menangani perkara kliennya.