Kasus Pembakaran Diorama di Istana Siak Sudah Masuk Tahap II

BB Kasus pembakaran diorama di dalam Istana Siak

SIAK, KILASRIAU.com - Kasus pembakaran diorama di ruangan istana Siak terus berlanjut. Tersangka berinisial TSA (42) yang sebelumnya ditahan di Polres Siak, hari ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siak.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SIK menjelaskan kasus pembakaran yang di dalam Istana 8 Januari 2018 lalu itu, kini memasuki tahap II.

"Sekarang Karena telah memasuki tahap II, maka honorer di Kantor Bapenda Provinsi Riau ini, dan barang bukti serta bukti hasil penyelidikan kita serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Siak," kata AKP Hidayat Perdana, Selasa (16/10/2018).

Warga Delima Kecamatan Tampan Pekanbaru ini tersangkut perkara tindak pidana pengrusakan Cagar Budaya dan atau pengrusakan fisik daya tarik wisata.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Ayat (1) Jo Pasal 105 Undang – Undang Republik indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 64 ayat 1 No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

"Kita telah melangkapi mindik dan barang bukti serta membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Jaksa untuk dilakukan tahap II kepada JPU," tutupnya. 






Tulis Komentar