DPMD Inhil Gencar Gelar Sosialisasi PTOPKD di 8 Desa Kecamatan Kateman

KILASRIAU.com - Sebelumnya telah dilakukan di Kecamatan Teluk Belengkong, Pulau Burung Sosialisasi Petunjuk Teknis Keuangan Desa (PTOPKD) kembali dilanjutkan di Kecamatan Kateman yang diikuti dari 8 Desa di wilayah Kecamatan Kateman yang gilirannya menerima PTOPKD, Rabu (16/03/22).

 

Sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes-PDTT) Republik Indonesia. 

 

Untuk itu, kegiatan di pusatkan di Aula kantor Camat Kateman, diawali dengan penyerahan PTOPKD secara simbolis kepada Desa Air Tawar dan Tanjung Raja serta dilanjutkan dengan pembukaan Camat Kateman yang diwakili Sekretaris Camat (Sekcam) Supiansyah, S.pi, M.Si. 

 

"Untuk itu saya berpesan kepada seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi ini baik itu, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Kaur Keuangan, dan Kaur Umum se -Kecamatan Kateman agar benar-benar serius mengikuti kegiatan yang bermanfaat ini," kata Camat Kateman diwakili Sekcam Supiansyah, S.Pi, M

 

Kemudian Sekcam Supiansyah, S.Pi, M mengucapkan terimakasih kepada DPMD Inhil yang mana Pemerintah Kecamatan Kateman terbantukan dengan Pembinaan dalam penyampaian Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa se- Kecamatan Kateman, sehingga para pendamping Desa, pendamping Kecamatan, DMIJ Plus Terintegrasi dan pendamping P3MD Kabupaten Indragiri Hilir khususnya Kecamatan Kateman dapat menginplementasikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta memberikan kemudahan bagi Desa diwilayah Kecamatan Kateman 

 

"Untuk menyesuikan kegiatan pada Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes-PDTT) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Dengan begitu dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa diwilayah Kabupaten Indragiri Hilir khususnya Kecamatan Kateman," ucapnya .

 

 

Sementara itu, Kepala DPMD Inhil Budi N Pamungkas, S.STP, M.Si melalui Japung Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Sub Koordinator Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Junaidi, SE dalam pemaparan materinya menjelaskan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para peserta terutama dalam melakukan tertib administrasi menuju pengelolaan keuangan Desa yang berasaskan transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin anggaran.

 

Kemudian, pada pendamping Desa diwilayah Kecamatan Kateman dapat memberikan penjelasan dalam menginplementasikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta memberikan kemudahan untuk menyesuaikan kegiatan pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2021 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa tahun 2022 kepada Desa se-Kecamatan Kateman. 

 

"Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Desa diwilayah Kabupaten Inhil khususnya Pemerintah Desa . Selanjutnya menambah pengetahuan Pemerintah Desa terhadap Pengelolaan Keuangan Desa sehingga dapat mempermudah Desa dalam melakukan Pengelolaan Keuangan Desa secara baik dan sesuai dengan ketentukan Peraturan Perundang-undangan," harapnya. 






Tulis Komentar