Menunggak Iuran BPJSTK, PT Inhil Sarimas Kelapa (ISK) kembali dipanggil Oleh Kejaksaan INHIL

Kilasriau.com - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kembali melakukan Pemanggilan terhadap Pimpinan PT Inhil Sarimas Kelapa (ISK), pada senin 21 Februari 2022 lalu. 

Pada pertemuan tersebut turut Asisten Deputi Direktur Bidang Wasrik dan Managemen Resiko BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau, Helena beserta Tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Kadisnaker Kabupaten Indragiri Hilir, HM Thaher, dan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Indragiri Hilir, Achmad Mulyadi.

Pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Kepada Kejaksaan Negeri Indargiri Hilir pada Februari 2020 lalu. 

Sebelumnya pada tanggal 24 Agustus 2021, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir juga sudah melakukan pemanggilan kepada Pimpinan PT ISK, dan dari kegiatan tersebut Wakil Direktur Utama ISK, Riduwan Gunawan telah menyatakan komitmen pembayaran tunggakan iuran yang tertuang dalam Surat Pernyataan Komitmen. Namun komitmen tersebut belum terlaksana sepenuhnya oleh PT ISK.

Sehingga  atas kondisi tersebut Kejari Inhil kembali melakukan Pemanggilan kepada Pimpinan PT Inhil Sarimas Kelapa Group di bulan Februari 2022 Kemarin. 

Kegiatan pemanggilan ini tentunya bertujuan untuk menagih komitmen pembayaran tunggakan dari PT. ISK yang belum sesuai dengan Komitmen yang telah disepakati sebelumnya. 

Kepala Kejari Indragiri Hilir, Rini Triningsih, menginstruksikan agar Pimpinan Perusahaan dapat memenuhi komitmen pembayaran tunggakan iuran sesuai dengan kesepakatan, agar tunggakan iuran dapat segera terselesaikan dan hak-hak seluruh pekerja dapat terpulihkan. 

Riduwan Gunawan selaku perwakilan direksi PT ISK menyatakan bahwa Perusahaan sedang dalam kondisi keuangan yang kurang baik dan akan melakukan pemulihan, dari yang sebelumnya mengalami kendala operasional dan produksi. Perusahaan optimis untuk bangkit dan kembali beroperasi, serta komitmen untuk menyelesaikan tunggakan iuran BPJS yang ada secara bertahap. 

Adapun PT ISK yang terletak di Desa Sungai Gantang, Kecamatan kempas, kab. Indragiri Hilir mengalami kendala keuangan sejak pertengahan tahun 2019, yang menyebabkan PT ISK kesulitan untuk membayar iuran BPJS seluruh karyawannya. 

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, terdapat 8 Perusahaan (termasuk PT ISK) yang tergabung dalam Group PT Inhil Sarimas Kelapa dan per Februari 2022 memiliki Sisa Tunggakan Iuran sekitar Rp 12.9 Milyar.  Ke 8 (Delapan) Perusahaan tersebut yaitu PT Inhil Sarimas Kelapa, PT Agro Sarimas Indonesia PKS, PT Alam Sejuk Sejahtera, CV Perjuangan Sandra, CV Anugrah Kontraktor, CV Berkat Miftahul Jannah, CV Bintang Agro Rass, CV Mannisa Putri. 

Dalam pertemuan tersebut, atas arahan Kejaksaan Negeri Inhil dan Dinas Ketenagakerjaan, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan serta kesepakatan bersama seluruh pihak yang hadir, maka PT ISK melalui Surat Pernyataan Komitmen Pembayaran Tunggakan Iuran menyatakan berkomitmen untuk membayar tunggakan iuran secara mengangsur. Diharapkan komitmen tersebut dapat dilaksanakan dengan baik oleh PT ISK. 

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Rulli Jaya Santika mengapresiasi dan berterimakasih atas upaya dari Pihak Perusahaan dalam melakukan pembayaran tunggakan iuran di tengah kondisi yang sulit. 

Semoga dengan dilakukannya pertemuan kemarin, PT ISK dapat melaksanakan komitmennya dengan baik dalam hal pelunasan tunggakan Iuran. 

Sebagai Badan Penyelenggara, BPJS Ketenagakerjaan akan tetap melaksanakan kewajiban dan melakukan prosedur penanganan bersama Instansi Penegak Hukum terkait, dalam hal ini Kejaksaan dan Disnaker  sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.






Tulis Komentar