Kilasriau.com - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kembali melakukan Pemanggilan terhadap Pimpinan PT Inhil Sarimas Kelapa (ISK), pada senin 21 Februari 2022 lalu.
Pada pertemuan tersebut turut Asisten Deputi Direktur Bidang Wasrik dan Managemen Resiko BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau, Helena beserta Tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Kadisnaker Kabupaten Indragiri Hilir, HM Thaher, dan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Indragiri Hilir, Achmad Mulyadi.
Pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Kepada Kejaksaan Negeri Indargiri Hilir pada Februari 2020 lalu.
Sebelumnya pada tanggal 24 Agustus 2021, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir juga sudah melakukan pemanggilan kepada Pimpinan PT ISK, dan dari kegiatan tersebut Wakil Direktur Utama ISK, Riduwan Gunawan telah menyatakan komitmen pembayaran tunggakan iuran yang tertuang dalam Surat Pernyataan Komitmen. Namun komitmen tersebut belum terlaksana sepenuhnya oleh PT ISK.
Sehingga atas kondisi tersebut Kejari Inhil kembali melakukan Pemanggilan kepada Pimpinan PT Inhil Sarimas Kelapa Group di bulan Februari 2022 Kemarin.