Cukup Bayar 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Gencar Lindungi Driver Online
Kilasriau.com – Dalam upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya di sektor transportasi yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi, BPJS Ketenagakerjaan gencar mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 sebagai instrumen dan kebijakan pemerintah untuk memperluas cakupan kepesertaan dengan skema iuran yang lebih terjangkau.
Bertepatan dengan momentum bulan ramadhan, kegiatan sosialisasi tersebut dikemas BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan buka puasa bersama komunitas driver online yang tergabung dalam Komando Batam yang berlangsung di Pakuba Tembesi, Kelurahan Kuning, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Ahad (8/3/2026).
- Gelar Kegiatan Volunteering, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Bantuan Kepada Panti Asuhan
- BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Lindungi 157 Atlet dan Pelatih Drimz Basketball Academy
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian pada Safari Ramadan Pemprov Riau di Rengat
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Peserta pada Safari Ramadan Pemprov Riau di Tembilahan
- BPJS Ketenagakerjaan Dorong Rumah Sakit Mitra Perkuat Standar Pelayanan
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan berbagai informasi terkait mekanisme, ketentuan, serta manfaat dari implementasi PP Nomor 50 Tahun 2025, termasuk tata cara pemberian keringanan iuran bagi peserta yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri Henky Rhosidien, menyampaikan bahwa kebijakan keringanan iuran yang diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada dunia usaha sekaligus memastikan para pekerja tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui implementasi PP Nomor 50 Tahun 2025 ini, pemerintah memberikan ruang bagi peserta untuk mendapatkan keringanan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak pekerja sektor transportasi yang terlindungi dan memastikan perlindungan bagi para pekerja dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujar Henky.
Ia menjelaskan bahwa pekerjaan sebagai driver online memiliki mobilitas yang tinggi dan risiko kerja yang cukup besar, terutama risiko kecelakaan saat menjalankan aktivitas kerja di jalan raya. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting bagi para pekerja di sektor ini.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para driver online akan mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kerja melalui program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Manfaat ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi keluarga mereka apabila terjadi risiko yang tidak diharapkan,” tambahnya.
Lebih lanjut Henky menjelaskan, Untuk di Kota Batam driver online yang telah menjadi peserta mencapai 6.631 peserta. Sebanyak 5.431 driver online merupakan peserta yang didaftarkan melalui bantuan iuran dari Pemerintah Kota Batam. Sedangkan sisanya sebanyak 1.200 driver terdaftar secara mandiri.
Ia menambahkan bahwa melalui implementasi PP No. 50 Tahun 2025, pemerintah semakin memperkuat komitmen dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
“Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan bahwa pekerja di berbagai sektor, termasuk sektor informal seperti driver online, dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial. Kami berharap para driver online di Batam dapat memanfaatkan program ini agar mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan terlindungi,” lanjutnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pendaftaran, besaran iuran, hingga manfaat yang dapat diperoleh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau Kepri berharap kesadaran pekerja sektor transportasi online terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat, sehingga ke depan semakin banyak pekerja di sektor ini yang terlindungi dan dapat bekerja dengan lebih aman serta sejahtera.(yan)


Tulis Komentar