DPMD Inhil Gelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa di Kecamatan Sungai Batang
KILASRIAU.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa di Kantor Kecamatan Sungai Batang, Senin (24/01/22).
Dalam pelaksanaan sosialisasi Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Pengelolaan Keuangan Desa dari kemendagri ini di laksanakan Diwilayah Kabupaten Inhil tahun anggaran 2022.
"Intinya pelaksanaan ini diatur didalam undang-undang seperti undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan undang undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa," kata Kadis DPMD Inhil Budi N Pamungkas melalui Junaidi - Jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Sub Koordinator Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Kabupaten Inhil.
- Dekat dengan Masyarakat, Open Base Lanud Raden Sadjad Natuna di Sambut Meriah
- Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian TMT Mei 2024
- Pj.Bupati Inhil Lakukan Launching Kegiatan Optimalisasi Lahan Kodim 0314/Inhil 2024
- Tim Media Kembali Datangi Ruang Sekwan Tanyakan SPPD DPRD Tebo Dugaan Fiktif
- Tingkatan Pelayanan ke Masyarakat, Dukcapil Inhil Resmi Ubah Jam Pelayanan
Selain itu juga, Junaidi menambahkan, sosialiasi ini juga sesuai dengan arahan yang tertuang dalam Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :188.32/4985/BPD Tanggal 05 November 2021 Tentang Penyampaian PTO Pengelolaan Keuangan Desa dan Kaloborasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun anggaran 2022.
"Maka dari itu tujuan sosialisasi ini adalah meningkatkan Pengetahuan para peserta sosialisasi dalam melakukan Tertib Administrasi Menuju Pengelolaan Keuangan Desa yang berasaskan, transparan, Akuntabel, Partisifatif, dan disiplin Anggaran diwilayah Kabupaten Indragiri Hilir, dapat memberikan penjelasan dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan keuangan Desa serta memberikan kemudahan untuk menyesuaikan Kegiatan pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolan keuangan Desa diwilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Khusunya Pemerintah Desa dan Menambah Pengetahuan Pemerintah Desa terhadap pengelolaan keuangan desa, sehingga dapat mempermudah desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa secara baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya
Terakhir Junaidi mengajak seluruh perangkat desa yang ada di kecamatan Sungai Batang untuk bersinergi serta bersama-sama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam membangun desa agar semakin lebih baik lagi.
"Semoga dengan pelaksanaan sosialisa ini pemerintah desa bisa menjalankan tugas sebagai mestinya serta menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya," ucapnya
Tulis Komentar