Puluhan Karyawan PT ISKA Sungai Sejuk Datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tembilahan

KILASRIAU.com  - Puluhan karyawan PT Inhil Sarimas Kepala (ISKA) Sungai Sejuk, Kecamatan Kempas, kabupaten Inhil ramai ramai mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan cabangTembilahan, jalan Trimas Tembilahan, Kamis (13/01/22).

Kedatangan para karyawan ini ialah mempertanyakan serta menuntut pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk menekan pihak perusahaan agar segera membayar kan tagihannya.

Perwakilan karyawan perusahaan Ambo Odang menyebutkan kedatangan para karyawan ini ke kantor BPJS Ketenagakerjaan mempertanyakan atas penunggakan pembayaran yang dilakukan oleh PT CV ISKA dari tahun 2019. Yang mana sebelumnya telah dilakukan mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan.

"Kami telah melakukan mediasi sebanyak tiga kali dan mediasi terakhir dilakukan pada akhir tahun 2021 tepat nya kamis 6 Desember. Mediasi tersebut pihak perusahaan akan melunasi tunggakan pembayaran BPJS- Ketenagakerjaan. Namun sampai sekarang tidak ada bukti nya. Malahan kami sudah di non aktifkan sejak dua tahun yang lalu," jelasnya.

Intinya Ambo Odang menambahkan meminta kejelasan karena sampai saat ini status karyawan belum jelas ditambah lagi setiap penerimaan gaji selalu ada pemotongan untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan.

"Sampai saat ini kami memeriksa saldo nya kosong dan tidak bertambah. Inilah yang ingin kami cari tau. Dan Alhamdulillah setelah dijelaskan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan akhirnya ditemukan jawabannya yang mana pihak perusahaan yang melakukan keterlambatan untuk melakukan pembayaran," ucapnya.

Kemudian, Ambo Odang berharap pihak pemerintah baik itu Bupati, DPRD dan Dinas terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan agar dapat memberikan teguran tegas kepada pihak perusahaan yang tidak membayar hak karyawan dalam hal ini pembayaran BPJS Ketenagakerjaan nya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tembilahan Tengku Edi membantah adanya menahan pembayaran para karyawan PT CV ISKA Sungai Sejuk. Karena proses pembayaran ini sesuai dengan yang dilaporkan oleh perusahaan yang bersangkutan dalam hal ini PT CV ISKA Sungai Sejuk.

"Dikatakan kami menahan pembayaran para karyawan sehingga tidak bisa diambil, itu tidak benar. Karena setahu kami terkait dengan pemberhentian karyawan ini kami belum ada menerima laporan dari pihak perusahaan yang artinya status karyawan ini masih aktif, dan klem BPJS Ketenagakerjaan belum bisa kita lakukan," jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tembilahan Tengku Edi menyampaikan rekan-rekan yang datang hari ini bisa langsung melakukan koordinasi dengan pihak dinas terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan dan juga Kejaksaan atau bisa langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Rengat. Sebab semuanya urusan Ketenagakerjaan perusahaan ada disana.

"Untuk itu Kami sendiri berharap pihak perusahaan dapat menyelesaikan persoalan internal nya agar semuanya bisa kembali membaik. Saya rasa pihak perusahaan juga tetap membayar tapi tidak penuh melainkan pembayaran bertahap. Jadi jika ingin lebih jelas bisa langsung datang ke Dinas Ketenagakerjaan dan juga Kejaksaan atau bisa langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Rengat. Kami siap memberikan ruang jika memang dibutuhkan untuk memberikan sosialisasi atau pun penjelasan," tambahnya.






Tulis Komentar