Satu Rupiahpun, Tiga Orang Anggota DPRD Kuansing Belum Mengembalikan Uang

KUANSING - Tiga Orang Anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019, belum sama sekali melakukan pengembalian selisih dari pembayaran tunjangan perumahan anggota Dewan Tahun Anggaran 2019 berdasarkan hasil temuan BPK RI perwakilan Provinsi Riau.

Dari tiga orang tersebut adalah mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 masing-masing inisial AM (meninggal dunia) AS, dan MT.

Berdasarkan temuan BPK RI, selisih pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp. 971.550.000,- baru dibayar oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sebesar Rp. 906.410.000,- dari anggota DPRD.

Pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Angggota DPRD Kuansing tahun anggaran 2019 dibenarkan Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH, Senin (03/01/2022).

"Benar, Hampir semuanya Anggota DPRD Kuansing baik masih menjabat maupun tidak menjabat telah mengembalikan uang kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kuansing,"kata Hadiman.

Namun, Masih ada Tiga orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kuantan Singingi (Kuansing) Periode 2014-2019 yang belum mengembalikan satu persen pun kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tersebut yaitu AS sebesar Rp. 22.950.000,-, MT Rp. 22.950.000,-, AM sebesar Rp. 22.950.000,- dan satu lagi Anggota DPRD Kuansing masih aktif yaitu Saudara Sutoyo telah menyetor sebesar Rp.11.000.000,- artinya masih ada kelebihan sebesar Rp. 19.600.000-, dari total Rp. 30.600.000,- yang beliau terima," ungkap Hadiman yang merupakan Kajari Terbaik Harapan II Nasional dan Terbaik Ke-1 se-Riau ini.

Lebih lanjut Kajari Hadiman menyebutkan, bahwa ketiga orang ini akan kami panggil pada tanggal 5 Januari 2022 ini, untuk dimintai keterangan terkait dengan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan ini.

"Ya, kami akan panggil kembali tiga orang anggota Dewan tersebut pada hari Rabu nanti, tanggal 5 Januari 2022 untuk dimintai keterangan," demikian sebut Kajari Hadiman menyampaikan.**






Tulis Komentar