Hadiman Bantah Kepala Dinas ESDM Indra Agus Lukman Sudah di SP3

TELUK KUANTAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman, SH., MH membantah adanya SP3 atas Kasus dugaan korupsi Bimtek workshop Ke Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2013 yang menyeret nama mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman, SH., MH, pada Rabu malam (27/10/2021) melalui pesan WhatsAppnya.

"Tidak ada Kejari Kuansing mengeluarkan Surat Perintah Penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus korupsi Bimtek di Dinas ESDM," begitu kata Hadiman.

Hadiman juga mengatakan bahwa, kalau memang benar adanya SP3 itu, tunjukkan ke Hakim dalam persidangan sebagai bukti Prapid, Sementara, dalam persidangan pihak pemohon (IAL) tidak bisa melihatkan surat SP3 tersebut.

"Tadi siang agenda sidang adalah, pembuktian, ternyata tidak ada mereka punya bukti SP3, itu sama saja dengan mengada-ada alias omong kosong," kata Hadiman.

Lebih jauh Hadiman mengatakan, didalam putusan majelis hakim Tipikor, bahwa IAL bersama dengan E dan A melalukan tindak pidana korupsi.

"Dalam putusan hakim bahwa satu orang lagi belum diproses ke pengadilan atas nama IAL, berdasarkan putusan hakim tahun 2014 itu, sekarang kami proses," kata Hadiman mengungkapkan.**






Tulis Komentar