R Tak Berkutik Saat Diamankan Sat Narkoba Polres Inhil
KILASRIAU.com - Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu dan ganja kering, pada Jumat (8/10) lalu.
Seorang tersangka inisial R (39) warga Tembilahan Hulu turut diamankan, R tak berkutik saat diamankan ditepi jalan Harapan Kelurahan Tembilahan Hulu oleh Sat Narkoba Polres Inhil.
Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat, adanya transaksi shabu yang sering dilakukan R. Kemudian informasi ini disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Mulyadi Lubis, SE,SH, Kasat Narkoba lalu memerintahkan tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.
- Pj Bupati Inhil Kukuhkan Pengurus Cabang dan Ranting DMI Kecamatan Reteh Masa Khidmat 2024-2029
- Pj Sekda Inhil Pimpin Rapat Percepatan Penyelesaian Kegiatan Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah Daerah
- Pimpin Apel Khusus, Danlanud RSA Natuna Berikan Bingkisan dan THR untuk Lebaran
- Berbuka Puasa Bersama Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Riau
- Pj Bupati Inhil Pimpin Rapat Evaluasi Pembangunan Kabupaten Indragiri Hilir Periode Febuari 2024
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (8/10) lalu sekitar pukul 17.30 wib, Sat narkoba berhasil menangkap tersangka R dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh RT dan warga setempat. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket shabu," kata Kasat Narkoba Iptu Indra Mulyadi Lubis, SE, SH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH, Minggu (10/10/2021).
Sat Narkoba juga melakukan pengembangan ke rumah tersangka R di Kelurahan Tembilahan Hulu.
"Untuk mencari barang bukti lain Sat Narkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh RT dan warga sekitar.
Di TKP kedua ini ditemukan barang bukti 1 linting Ganja kering dalam kotak rokok, 1 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu," ungkapnya.
Tersangka R beserta barang bukti shabu dengan total berat kotor 20.66 gram dan ganja kering dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka di jerat dengan pasal 114 jo 112 jo 111 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana penjara paling lama dua puluh tahun," papar Esra. (Rls)
Tulis Komentar