Di Saudi Arabia: Berfoto atau Membuat Video di Areal Fasilitas Pendidikan, Dikenakan Denda atau Hukuman Penjara

Foto: internet

Kilasriau.com, JEDDAH- Belum lama otoritas di Kerajaan Saudi Arabia mengizinkan penggunaan telepon selular (ponsel) di sekolah pada tahun ajaran baru 1443 (2021). Namun, ada beberapa pengecualian berupa larangan yang bertujuan melindungi privasi lebih dari 6 juta siswa, para guru, dan karyawan sekolah.

Kementerian Pendidikan Saudi Arabia tegas menyatakan, orang yang mengambil foto atau video di areal fasilitas pendidikan akan dikenai denda SR500,000 (Saudi Real) yan setara Rp 1,91 miliar. Bahkan terancam hukuman satu tahun penjara. 

Larangan penggunaan ponsel di dalam sekolah itu, sebagaimana pemberitaan Arabnews -  mendapat sambutan hangat dari para pengacara, pihak sekolah, dan siswa. Kantor Kejaksaan pun menilai, bahwa pembuatan video di dalam sekolah atau fasilitas pendidikan, perbuatan yang melanggar hukum.

Seorang siswa kelas 9 – Tala ‘Abdurrohman mengaku  malu melihat foto dirinya diposting di media sosial (medsos). Aturan baru yang ditetepan Kerajaan itu sangat disetujuinya.

“Beberapa gadis jahat suka mengolok-olok cara berpakaian beberapa guru, atau mengejek jika seorang gadis di kelas berambut acak-acakan,” ucap gadis berusia 15 tahun itu. 

“Orang-orang seperti inilah yang saya takuti. Jika tidak dapat mencegah intimidasi, maka paling tidak  hak privasi tidak dilanggar,” imbuhnya

Siswa lainnya -  Rowaa al-Hadromi (kelas 7), juga menyebutkan bahwa ponsel  gangguan besar dari belajar. Larangan itu akan membantu siswa untuk lebih berkonsentrasi belajar supaya berprestasi lebih baik.

“Saya ke sekolah untuk belajar, bukan untuk bermain-main dengan ponsel, atau meminta seseorang memfoto saya, atau menggunakan ponsel mereka untuk hal-hal tak bermanfaat,” sebut siswa berusia 12 tahun itu. 

“Jika saya perlu menelepon orang tua atau saudara, saya  cukup pergi ke administrasi.  Mereka akan meneleponkan untuk saya,”  tukuk Rowaa.

Pengacara dan konsultan hukum – Waleed Darraj mengatakan, larangan baru kementerian akan mencegah kejahatan terjadi sejak awal. Ponsel hanya boleh digunakan saat memang diperlukan di sekolah. 

Menurut Kepala sekolah Tamkeen Evolved Institute for English Teaching – Afroh al-Harbi, akses ponsel di sekolah berpotensi disalahgunakan untuk hal-hal yang tak baik. Foto atau video guru dan siswa yang tersebarkan di platform medsos boleh jadi hal negatif, terutama di sekolah khusus perempuan. 

“Saya sepenuhnya melarang telepon masuk ke sekolah-sekolah. Denda  hukuman itu, untuk kebaikan karena siswa SMP dan SMA masih remaja. Perundungan atau pembulian (bullying)  sangat umum oleh kelompok usia ini. Perilaku remaja harus diawasi  supaya tidak  menimbulkan masalah,” tukas Afroh disertai argumentasi
Administrasi sekolah dapat membuat pengecualian untuk mengizinkan ponsel di sekolah. Pengecualian, misalnya untuk siswa dengan kondisi kesehatan yang memerlukan penggunaan ponsel. Juga kepada karyawan atau siswa yang perlu membagikan status kesehatan mereka melalui aplikasi ‘Tawakkalna’ yang disetujui Kementerian Kesehatan.






Tulis Komentar