KPK: Ada 43 Laporan Dugaan Korupsi di Sumbar pada Semester I/ 2021

Foto: internet

Kilasriau.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pada semester I/ 2021 ada 43 laporan dugaan  korupsi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang disampaikan masyarakat. Direktur Pembinaan Peranserta Masyarakat - Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, S.I.K,  menyebutkan laporan itu masih jauh untuk ditindaklanjuti. Penyebabnya, karena bersifat laporan, dan malah ada berupa surat kaleng.

“Laporan dugaan korupsi yang disampaikan itu kualitasnya masih jauh untuk ditindaklanjuti. Diantaranya, karena bersifat laporan, dan ada pula berupa surat kaleng,” ucap Kumbul bernada masgul.


Maka – dia menginformasikan, KPK sebagai lembaga anti rasuah menggelar Bimtek bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov), di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumbar - Kota Padang, beberapa waktu lalu

Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kejahatan korupsi, dampaknya, dan permasalahannya. Termasuk meningkatkan keberanian masyarakat untuk melawan dan melaporkan korupsi dengan cara  dan kualitas yang lebih baik.

“Laporan korupsi ke KPK harus jelas siapa pelakunya, modusnya apa, dugaan kerugiannya berapa, siapa saja yang terlibat, dan bukti pendukung. Bukan hanya sekedar asal melapor,” sebut Kumbul yang pernah menjabat Direktur Reserse Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Dirresnarkoba) Polisi Daerah (Polda)  Sumbar itu.

Dia mengatakan, jika seharusnya pelapor yang melaporkan laporan dugaan korupsi ke KPK, seharusnya diam.  Bukan malah berkoar-koar usai melapor, sebab KPK akan merahasiakan si pelapor, dan menjaga kerahasiaan laporannya.






Tulis Komentar