Kadis DPKP Inhil Lakuakan Sosialisasi Saat Hadiri Podcast Youtube Hukum Yps Law office

KILASRIAU.com  - Kepala Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan diundang sebagai tamu di Podcast youtube di kantot Hukum Yps Law office di jalan R.Subrantas, Kamis (23/09/21)

Undangan ini terkait peran dan fungsi DPKP Inhil dalam memberikan perlindungan dan keselamatan bagi masyarakat terhadap ancaman yang dapat membahayakan jiwa manusia seperti evakuasi binatang berbisa, insfeksi proteksi( kesesuaian dan peruntukan) sarana dan prasarana alat pemadam kebakaran dibangunan yakni ditempat tempat usaha, bangunan pelayanan publik( Apar/
Apab)  dan Pemungutan Retribusi Apar dalam rangka upaya peningkatan PAD di tahun 2021.

Menurut Kadis DPKP Inhil Edy wansasby masyarakat saat ini banyak terbantu dengan masalah yang dihadapi masyarakat serta berbagai persoalan diantaranya yang sering diterima laporan seperti adanya ular, biawak, buaya, dan  tawon yang meresahkan masyaraakat bahkan dapat mengancam jiwa manusia.

"Alhamdulillah keluhan keluhan masyakat selama ini dapat diatasi oleh Tim Rescue DPKP karena laporan masyarakat tidak hanya terkait dengan binatang malah ada juga masyarakat yang datang meminta pertolongan mobil terpuruk, kucing yang ada atap bangunan, kecelakaan dijalan raya. bahkan cincin yang tidak bisa dilepaskan dari jari tanganpun ditangani," sebutnya.

Lebih lanjut Kadis DPKP Inhil Edy Wansasby menjelaskan tofoksinya tidak hanya melaksanakan tugas operasi darurat kebakaran akan tetapi juga melaksanakan operasi non darurat kebakatan yakni mengevakuasi binatang berbisa yang dapat membahayakan dan mengancam jiwa. Oleh karena itu pencegahan dini terhadap ancaman kebakaran diawali dari pemilik bangunan agar api tidak membesar, merambat kebangunan lainnya.

"Maka itu diperlukan kesiapsiagaan pemilik bangunan untuk mengatasinya sebelum datangnya bantuan dari Damkar.  Selain itu jika ada apar wajib diperiksa apakah masih berfungsi atau tidak, disamping itu juga dalam rangka upaya pemerintah daerah meningkatkan PAD dengan menarik retribusi Apar," ucapnya.

Terakhir Edy Wansasby menyampaikan DPKP lebih giat lagi melakukan upaya pencegahan dari ancaman bahaya kebakaran dipemukiman atau dibangunan dengan melakukan Inspeksi proteksi sarana prasarana kebakaran antara lain seperti pemeriksaan Apar disejumlah bangunan dan ditempat usaha, hal ini dimaksudkan apakah masyarakat sudah memahami tentang kegunaan Apar ditempat tempat usaha atau bangunan.

"Jadi dengan adanya sosialisasi ini kami berharap agar masyarakat jangan segan segan untuk melaporkan bila membutuhkan bantuan dengan menghubungi nomor Damkar yang saat ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat," imbuhnya (Sr)






Tulis Komentar