Disdukpencapil Kuansing Giatkan Perekaman dan Pencetakan e-KTP Keliling

KUANTAN SINGINGI, KilasRiau.com - Dalam rangka percepatan kepemilikan dokumen kependudukan, khususnya pelayanan perekaman dan percetakan KTP elektronik di wilayah kabupaten Kuantan Singingi,  dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan pelayanan perekaman dan percetakan e-KTP keliling di desa dalam wilayah kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam hal ini, pemerintah kabupaten Kuantan Singingi dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kuantan Singingi memberitahukan kepada masyarakat Kuantan Singingi melalui surat edaran Nomor : 470/ Disdukcapil-Sekr/109, yang ditujukan kepada Camat se Kabupaten Kuantan Singingi agar menginformasikan kepada Kepala Desa hingga pemberitahuan ini diketahui oleh warga masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi seluruhnya.

Perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e KTP) Keliling kepada masyarakat hanya dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) saja sebagai persyaratannya.

Hal perekaman dan pencetakan e-KTP tahap ke-2 yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, sudah dimulai sejak Senin (06/09/2021) lalu. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi, H.M. Refendi Zukman, S.Sos saat dikonfirmasi pewarta KilasRiau.com pada Rabu (08/09/2021) siang di Teluk Kuantan, beliau mengatakan bahwa, hal ini bertujuan agar penduduk kabupaten Kuantan Singingi yang sudah berusia di atas 17 tahun, wajib memiliki dokumen kependudukan yaitu KTP.

"Besar harapan kami, bagi masyarakat yang umur 17 tahun keatas yang sudah wajib memiliki KTP elektronik agar memanfaatkan pelayanan keliling ini, sehingga semua masyarakat yang wajib KTP bisa memiliki KTP elektronik," begitu harapan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi H.M. Refendi Zukman, S.Sos menyampaikan.

"Adapun jadwal pelaksanaan giat perekaman dan pencetakan e-KTP keliling ini dimulai dari tanggal 6 September 2021 hingga tanggal 29 September 2021 nanti. Hari ini pelaksanaannya di kecamatan Singingi, tepatnya di desa Sungai Keranji," kata H.M. Refendi Zukman, S.Sos menerangkan.

Beliau juga menyampaikan kepada pewarta KilasRiau.com, bahwa dirinya berharap pada masyarakat supaya dalam pelaksanaan perekaman dan pencetakan e-KTP ini agar dapat mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Dalam hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi, H.M. Refendi Zukman, S.Sos menegaskan, "layanan perekaman dan pencetakan e-KTP Keliling ini, guna memudahkan masyarakat yang belum memiliki KTP, tidak ada lagi alasan masyarakat kita di Kuantan Singingi untuk tidak memilikinya," begitu kata Reffendi menegaskan.**

 






Tulis Komentar