KUANTAN SINGINGI, KilasRiau.com - Dalam rangka percepatan kepemilikan dokumen kependudukan, khususnya pelayanan perekaman dan percetakan KTP elektronik di wilayah kabupaten Kuantan Singingi, dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan pelayanan perekaman dan percetakan e-KTP keliling di desa dalam wilayah kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam hal ini, pemerintah kabupaten Kuantan Singingi dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kuantan Singingi memberitahukan kepada masyarakat Kuantan Singingi melalui surat edaran Nomor : 470/ Disdukcapil-Sekr/109, yang ditujukan kepada Camat se Kabupaten Kuantan Singingi agar menginformasikan kepada Kepala Desa hingga pemberitahuan ini diketahui oleh warga masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi seluruhnya.
Perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e KTP) Keliling kepada masyarakat hanya dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) saja sebagai persyaratannya.