Menindaklanjuti Surat edaran Mendagri, Pemda Inhil Tunda Pelaksanaan Pilkades

KILASRIAU.com - Mengingat suasana masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka pelaksanaan Pemilihan kepala desa yang dilaksanakan secara serentak di 96 desa yang ada di Inhil ditunda.

Penundaan ini berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 141/4251/SJ tanggal 9 Agustus 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa pandemi Covid-19.

Dalam surat  edaran tersebut terdapat beberapa poin yang harus diketahui dan diikuti agar prosesnya nanti dapat berjalan dengan lancar.

Isi dari surat edaran ini adalah :

1. dilakukan Penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021 yaitu tahapan Kampanye dan tahapan Pemungutan Suara sampai dengan
ditetapkanya kebijakan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri.

2. Kepada Camat agar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon Kepala Desa yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol
kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa,

3. Kepada Camat untuk berupaya menurunkan angka penyebaran Covid-19 dengan mengendalikan 4 (empat) parameter antara lain menurunkan kasus aktif, meningkatkan angka kesembuhan, menurunkan tingkat
kematian serta menurunkan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi melalui :

a. Sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan SM yakni memakai masker, mencuci
tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi
mobilitas

b. Mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat di wilayah masing-masing

c. Mendorong Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisi periyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas di wilayah saudara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Inhil Budi N Pamungkas saat dikonfirmasi mengatakan surat yang di edarkan oleh Mendagri ini merupakan penundaan pelaksaan pilkades yang saat ini masih dalam  pandemi Covid-19. 

Artinya, pemerintah daerah menindak lanjuti surat edaran dari Mendagri untuk disampaikan kepada camat dan desa yang akan melaksanakan pilkades di bulan Oktober ini sampai tenggang waktu yang menimbulkan potensi seperti kerumunan saat pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu 2 bulan sejak ditandatangani atau tentang kebijakan lebih lanjut yang mana dimaksud tidak membatalkan pelaksanaan yang sebelumnya dan surat ini ditangani pada 9 Agustus 2021.

"Dari rentang waktu 9 Agustus - Oktober 2019 ini kita terkena pada tahapan kampanye dan pilkades otomatis dilakukan penundaan sampai atau di tetapkan kebijakan lebih lanjut. Surat ini terbit karena Covid-19 dan ini merupakan kewenangan dari Mendagri. Untuk kewenangan Bupati adalah pengunduran jadwal pelaksanaan pilkades oleh tiga hal yaitu adanya bencana, gangguan keamanan dan adanya kepentingan yang lebih tinggi seperti pemilu. artinya Bupati boleh mengundurkan di tahun yang sama," jelasnya.

Kadis DPMD Kabupaten Inhil Budi menambahkan "setelah dikeluarkan surat edaran ini tentunya akan bertanya tanya kapan dilaksanakan kampanye. Tentunya sampai suratnya ini dicabut. Dan saat ini Bupati juga menunggu surat dari Mendagri lagi terkait kebijakan lebih lanjut," (Sr)






Tulis Komentar