KILASRIAU.com - Mengingat suasana masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka pelaksanaan Pemilihan kepala desa yang dilaksanakan secara serentak di 96 desa yang ada di Inhil ditunda.
Penundaan ini berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 141/4251/SJ tanggal 9 Agustus 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin yang harus diketahui dan diikuti agar prosesnya nanti dapat berjalan dengan lancar.
Isi dari surat edaran ini adalah :
1. dilakukan Penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021 yaitu tahapan Kampanye dan tahapan Pemungutan Suara sampai dengan
ditetapkanya kebijakan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri.