Tak Henti Polres Kuansing ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Kembali Tangkap Satu Pelaku
KUANTAN SINGINGI, KilasRiau.com - Kembali satu orang diamankan petugas unit opsnal satresnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi yang diduga pelaku tindak pidana melawan hukum perantara dalam jual beli, menjual, membeli,menyediakan, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol I jenis shabu.

Dalam hal ini atas nama inisial MI (48) seorang laki-laki melayu dengan pekerjaan wiraswasta yang beralamat di desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, pada Senin (30/08/2021) sekira pukul 18.00 WIB di desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi diamankan petugas kepolisian.
Dimana dari tangan pelaku MI didapatkan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 4 (empat) lembar plastik bening kosong, 1 (satu) lembar kertas timah, 1 (satu) unit timbangan digital merk scale, 1 (satu) unit HP merk Samsung tipe J2 Prime warna Gold.
- Heboh Dugaan Pungli, Dinkes Inhil Klarifikasi Sistem Piket di Puskesmas Sungai Iliran
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Sita 29,5 Gram Sabu di Kecamatan Kempas
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 60 Gram Barang Bukti
- Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO
- BNNP Aceh Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Peredaran Narkotika

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K.,M.Si membenarkan adanya penangkapan tersebut dan melalui Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara, S.H.,M.H mengatakan, awalnya Anggota Opsnal Satres Narkoba pukul 18.00 WIB tersebut mendapat informasi dari masyarakat
bahwa di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Sinhingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis shabu.
Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnalnya untuk turun ke TKP yang dimaksud, untuk melakukan pengungkapan, kemudian sekira pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah didesa Seberang Pantai Kec.Kuantan Mudik Kab.Kuansing dan mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku an.MI als IM kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Shabu didalam lemari pakaian dalam kamar pelaku yang terbungkus lembar kertas timah, dilantai kamar pelaku ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital scale, Atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.

Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara, S.H.,M.H menyampaikan.**


Tulis Komentar