KUANTAN SINGINGI, KilasRiau.com - Kembali satu orang diamankan petugas unit opsnal satresnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi yang diduga pelaku tindak pidana melawan hukum perantara dalam jual beli, menjual, membeli,menyediakan, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol I jenis shabu.
Dalam hal ini atas nama inisial MI (48) seorang laki-laki melayu dengan pekerjaan wiraswasta yang beralamat di desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, pada Senin (30/08/2021) sekira pukul 18.00 WIB di desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi diamankan petugas kepolisian.
Dimana dari tangan pelaku MI didapatkan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 4 (empat) lembar plastik bening kosong, 1 (satu) lembar kertas timah, 1 (satu) unit timbangan digital merk scale, 1 (satu) unit HP merk Samsung tipe J2 Prime warna Gold.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K.,M.Si membenarkan adanya penangkapan tersebut dan melalui Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara, S.H.,M.H mengatakan, awalnya Anggota Opsnal Satres Narkoba pukul 18.00 WIB tersebut mendapat informasi dari masyarakat
bahwa di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Sinhingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis shabu.