Sat Reskrim Polres Kuansing Berhasil Ciduk Dua Pelaku Curanmor

TELUK KUANTAN, KilasRiau.com - Sat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor pada 3 lokasi yang berbeda pada Rabu (21/07/2021) sore.

Dalam hal kejahatan, tidak akan ada yang tidak meninggalkan bekas. Dimana, hal inilah yang terjadi terhadap MF yang baru 2 bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Teluk Kuantan dengan perkara yang sama, serta AS yang juga pernah mengecap sebagai narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakat tersebut, yang telah melakukan aksi Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di wilayah Hukum (Wilkum) Kepolisian Resort Kabupaten Kuantan Singingi.

Yang mana, dalam rentang waktu 2 bulan saja, residivis MF dan AS telah berhasil melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali. Adapun aksi pencurian yang mereka lakukan selama dua bulan terakhir, berhasil mendapatkan tiga unit motor hasil curian mereka di tiga tempat yang berbeda pula, yaitu di depan toko Sepatu Lutfia Jalan Merdeka Kelurahan Pasar Taluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, di Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi dan di halaman parkir Klinik Romendo Desa Sukaraja Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi.

Naasnya dalam aksi pencurian yang mereka lakukan, MF dan AS tidak menyadari bahwa perbuatan mereka tersebut terekam oleh kamera CCTV yang ada disekitar lokasi dimana mereka melakukan aksinya.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, Sat Reskrim Polres Kuansing melakukan penyelidikan, sehingga pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekira pukul 16.30 WIB, pelaku MF berhasil diamankan di Simpang PTPT Desa Kampung Baru Kecamatan Sentajo Raya, dan dari pelaku ditemukan pakaian pelaku saat beraksi sesuai rekaman CCTV.

Tidak hanya sampai disitu, personil opsnal sebanyak 6 orang yang dipimpin AKP Boy Marudut Tua, S.H selaku Kasat Reskrim dan Ipda Asep Saifurrohman, S.Tr.K selaku Kanit Opsnal melakukan pengembangan terhadap joki saat melakukan pencurian, sekitar pukul 23.00 WIB, AS berhasil diamankan dirumahnya di Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, dari pelaku diamankan 1 set kunci T berikut sepeda motor yang dipakai untuk beraksi berupa Honda Beat dengan plat BM 2921 FU (plat palsu) sesuai rekaman CCTV.

Dari hasil interogasi, Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian yang salah satunya telah dijual ke daerah Timpeh Kabupaten Dhamasraya Provinsi Sumatera Barat, berikut sepeda motor yang dipakai untuk beraksi dan 1 unit sepeda motor curian lainnya yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyelidikan.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.I.K.,M.M di tempat terpisah membenarkan adanya penangkapan tersebut dan melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, S.H, mengatakan bahwa kedua pelaku dan barang bukti telah diamakan di Polres Kuansing untuk kepentingan proses perkaranya.

“Terhadap kedua pelaku dipersangkakan telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara” demikian Boy Marudut Tua mengatakan.**






Tulis Komentar