Laksanakan Patroli, Tim URC Satpol-PP Amankan Remaja yang Berpesta Miras
KILASRIAU.com - Untuk menjaga ketertiban masyarakat dari berbagai berbagai hal hal yang akan merugikan diri sendiri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kabupaten Inhil melaksanakan patroli di sekitar wilayah Tembilahan, Rabu (21/07/21) malam.
Dalam patroli yang dilakukan oleh tim Unit Reaksi Cepat (URC) di lapangan lagi lagi mengamankan lima remaja yang lagi pesta miras jenis mansion house di Taman Samping Kantor Satpol-PP.
"Dari laporan tim URC saat menjalankan tugas untuk patroli di sekitar wilayah Tembilahan kembali di temukan lima remaja yang terjaring dengan berpesta minuman miras jenis mansion house," kata Martha Kastpol-PP Kabupaten Inhil melalui WhatsApp, Kamis (22/07/21).
- Polsek Tanah Merah Lakukan Pengecekan Persiapan Lahan Penanaman Jagung Kuartal II
- Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
- Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
- Bhabinkamtibmas Air Tawar Tinjau Lahan Jagung, Siap Dukung Program Ketahanan Pangan
- Tembilahan Milik Kita: Camat Ari Syuria Tegas Larang Bangunan di Atas Parit dan Buang Sampah Sembarangan
Lebih lanjut Kastpol-PP Kabupaten Inhil Martha menuturkan agar menimbulkan efek jera remaja yang terjaring ini dibawa ke kantor untuk untuk di data kemudian remaja ini di beri tindakan fisik.
"Setelah di data remaja ini diberikan efek jera sperti pus up dan guling-guling di halaman kantor. Kemudian remaja ini di suruh pulang kerumahnya masing stelah di beri arahan oleh Danlap," ucapnya.
Untuk diketahui dalam patroli ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit
Masyarakat; Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Nomor
Kpts.01/SATPOL–PP/I/2021 tentang Pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir; dan Surat Perintah Tugas Kasatpol PP
Nomor : 103/SP-POL.PP/URC/VI/2021. (Rls)

Tulis Komentar