Kadisdik Inhil Belum Beri Izin Sekolah Untuk Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka
KILASRIAU.com - Dinas Pendidikan kabupaten Indragiri Hilir, belum memberikan izin kepada pihak sekolah untuk kembali menerapkan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Tahun ajaran baru 2021-2022.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Indragiri Hilir, H Irwan saat dikonfirmasi media melalui via WhatsApp, Senin (12/7/21).
Kadisdik Inhil mengungkapkan bahwa larangan tersebut sesuai dengan surat edaran Gubernur Riau, Nomor 122/INS/HK/2021. Dan Nomor 440/UM/1602. Antisipasi Peningkatan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau.
- Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak 13–16 Tahun, Akademisi UIN Suska: Langkah Penting Jaga Moral Generasi Muda
- Menumbuhkan Generasi Peduli Lingkungan Lewat Pembelajaran Biologi di SMA
- Kadisdik Riau Larang Siswa di Bawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah
- Puluhan GBD Inhil Adukan Nasibnya ke DPRD Komisi IV
- Mahasiswa UNRI Minta Kasus Tewasnya Siswa MTsN Diusut Tuntas
Didalam surat edaran itu juga menyebutkan bahwa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Tangga (RT), Rukun Warga (RW) yang berpotensi menularkan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).
"Mengingat banyaknya anak-anak yang berada di beberapa Daerah
terkonfirmasi Positif COVID-19, maka untuk pembelajaran Sekolah, Madrasah dan Pesantren dilakukan secara Daring. Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2021," ujarnya.
Selanjutnya, H Irwan menyebut saat ini pihaknya belum bisa menentukan kapan akan diterapkan kembali sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di kabupaten Indragiri Hilir, karena masih menunggu instruksi dari Gubernur Riau.
"Masih daring menunggu izin Gubernur, karena yang melarang Gubernur," pungkasnya. (*)


Tulis Komentar