KILASRIAU.com - Dinas Pendidikan kabupaten Indragiri Hilir, belum memberikan izin kepada pihak sekolah untuk kembali menerapkan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Tahun ajaran baru 2021-2022.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Indragiri Hilir, H Irwan saat dikonfirmasi media melalui via WhatsApp, Senin (12/7/21).
Kadisdik Inhil mengungkapkan bahwa larangan tersebut sesuai dengan surat edaran Gubernur Riau, Nomor 122/INS/HK/2021. Dan Nomor 440/UM/1602. Antisipasi Peningkatan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau.
Didalam surat edaran itu juga menyebutkan bahwa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Tangga (RT), Rukun Warga (RW) yang berpotensi menularkan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).
"Mengingat banyaknya anak-anak yang berada di beberapa Daerah
terkonfirmasi Positif COVID-19, maka untuk pembelajaran Sekolah, Madrasah dan Pesantren dilakukan secara Daring. Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2021," ujarnya.