Ketua GMI Mendukung Proses PPKM di Provinsi Kepri

KILASRIAU.com - Sejak Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis 1 Juli 2021 di Istana Kepresidenan. Yang aebelumnya pemerintah telah memberlakukan peraturan PPKM yang diterapkan dengan skala mikro pada 1 Juni 2021 lalu.

Penerapan PPKM mikro ini juga berdasarkan pada instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021, yang memuat tentang PPKM berbasis mikro dan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Maka dari itu bentuk dukungan dari berbagai macam organisasi mahasiswa Batam melakukan simposium "Menjaga Persatuan Bangsa, Merawat Kebhinnekaan (Refleksi 88 Tahun Sumpah Pemuda"

Ketua Garuda Muda Indonesia (GMI) Provinsi Kepri, Hatim Abdul Kadir.,S.Sos mengatakan pihaknya meminta kepada Tim Gugus Covid Kota Batam dan Provinsi agar melakukan pengawasan yang maksimal serta tidak boleh pandang buluh.

“Maka dari itu kami meminta menutup semua tempat hiburan malam seperti Karoke, Jekpot, Spa. Karena di situ banyak sekali pelanggaran Prokes,” ujarnya, Rabu (17/07/21).

Dikesempatan itu juga Hatim Abdul Kadir menekankan apabila proses PPKM tidak dijalankan oleh Tim Terkait, maka akan melaporkan ke Kordinator PPKM Nasional, Luhut Binsar Panjaitan, Mendagri Tito Karnavian dan Kapolri yang di serta dengan bukti-bukti yang ada.

“Jangan hanya PKL saja yang ditutup seperti tempat makan-makan, tempat Ngopi yang ditutup oleh Petugas tapi tempat-tempat hiburan malam tidak di tutup. Maka dari itu jika tidak dilaksanakan dengan maksimal serta hanya memilih tempat tertentu saja kami akan melaporkan ke Kordinator PPKM Nasional, Luhut Binsar Panjaitan, Mendagri Tito Karnavian dan Kapolri yang di serta dengan bukti-buktinya," tegasnya.
 






Tulis Komentar