KILASRIAU.com - Sejak Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis 1 Juli 2021 di Istana Kepresidenan. Yang aebelumnya pemerintah telah memberlakukan peraturan PPKM yang diterapkan dengan skala mikro pada 1 Juni 2021 lalu.
Penerapan PPKM mikro ini juga berdasarkan pada instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021, yang memuat tentang PPKM berbasis mikro dan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Maka dari itu bentuk dukungan dari berbagai macam organisasi mahasiswa Batam melakukan simposium "Menjaga Persatuan Bangsa, Merawat Kebhinnekaan (Refleksi 88 Tahun Sumpah Pemuda"
Ketua Garuda Muda Indonesia (GMI) Provinsi Kepri, Hatim Abdul Kadir.,S.Sos mengatakan pihaknya meminta kepada Tim Gugus Covid Kota Batam dan Provinsi agar melakukan pengawasan yang maksimal serta tidak boleh pandang buluh.