Konflik Kepala Desa Dan BPD, Akibatkan Aktivitas Pembangunan Desa Terhambat
TELUK KUANTAN, KilasRiau.com - Untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Kuantan Singingi Andi Putra, S.H.,M.H, pada saat Pelantikan 44 orang Pj Kepala Desa Se Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Kamis, (01/07/2021) lalu, bahwa telah dilakukan upaya-upaya untuk percepatan pengesahan APBDes Pulau Busuk Inuman agar segera disampaikan oleh Pemerintah Desa Inuman bersama BPD kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Camat Inuman.
Demikian hal itu ditegaskan oleh Pj Sekda Kuantan Singingi Dr. Agus Mandar, S.Sos.,M.Si pada Sabtu (03/07/2021), saat dikonfirmasi KilasRiau.com terkait konflik yang terjadi antara Kepala Desa Pulau Busuk dan Ketua BPD Pulau Busuk Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Yang mana hal ini sudah menyebabkan banyak kendala terhadap berjalannya roda Pemerintahan Desa Pulau Busuk Kecamatan Inuman sejak beberapa waktu belakangan.
"Ya betul, sesuai instruksi Bupati Kuantan Singingi kita telah melakukan upaya-upaya untuk percepatan pengesahan APBDes Pulau Busuk Inuman agar segera disampaikan oleh Pemerintahan Desa bersama BPD Pulau Busuk Inuman kepada pemerintah daerah melalui Camat Inuman," kata Agus Mandar menjelaskan.
Pj Sekda Dr. Agus Mandar, S.Sos.,M.Si, dalam rapat yang beliau pimpin, dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhjelan Arwan, S.H.,M.H, Plt Inspektur Kabupaten Drs. Darwin, Plt Kadis Sosial PMD Drs. Napisman, Kabag Tata Pemerintahan dan Kerjasama Yulizar, S.Sos.,M.Si, Kepala Desa Pulau Busuk Mahyudin dan Ketua BPD Pulau Busuk Asrianto.
"Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah memanggil Kepala Desa dan Ketua BPD Pulau Busuk Inuman untuk membuat kesepakatan agar RPAPBDes paling lambat hari Senin tanggal 5 Juli sudah diserahkan kepada Dinas Sosial PMD untuk divalidasi agar bisa dilaksanakan," kata Pj Sekda Agus Mandar membeberkan.
"Semua peserta rapat sepakat dan telah menandatangani notulen rapat tersebut, kecuali Ketua BPD, beliau tidak mau menandatanganinya," tutur Agus Mandar mengatakan.
Pj Sekda mengaku tidak tau alasan mengapa BPD Pulau Busuk Inuman ini tidak mau menandatangani berita acara hasil rapat yang telah disepakati. Dimana saat semua peserta menandatangani notulen tersebut, Ketua BPD Pulau Busuk Inuman malah keluar begitu saja meninggalkan ruangan.
Demikian penyampaian Pj Sekda Agus Mandar saat ditanya KilasRiau.com terkait tidak berkenannya Ketua BPD Pulau Busuk Inuman ini menandatangani berita acara hasil rapat yang telah disepakati tersebut.
"Kalau alasannya kami tidak tau, Asisten 1, Inspektur dan Kadis Sosial PMD sudah meminta agar Ketua BPD menandatangani notulen rapat tersebut, namun yang bersangkutan tetap tidak mau. Setelah peserta yang lain menandatangani berita acara hasil rapat yang telah disepakati tersebut, ketua BPD Pulau Busuk Inuman langsung keluar dari ruang rapat," terang Agus Mandar.
Disampaikan Pj Sekda Agus Mandar, Pemerintah Daerah Kuansing sangat berharap kepada Ketua BPD Pulau Busuk Inuman untuk bisa berjiwa besar, sehingga roda pemerintahan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat Desa Pulau Busuk Inuman pun bisa menikmati hasil dari pembangunan nantinya.
"Kami tetap meminta kepada Ketua BPD agar berjiwa besar demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa Pulau Busuk berjalan dengan baik," harap Pj Sekda Kuansing menyampaikan.
Diketahui bahwa Ketua BPD Pulau Busuk Inuman juga merupakan seorang ASN aktif di jajaran OPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing.
Asisten 1 yang membidangi Pemerintahan dan Kesra Kantor Bupati Kuansing, Muhjelan Arwan, S.H.,M.H saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa seorang BPD boleh berasal dari PNS atau ASN.
"Boleh dari ASN, dan sesuai aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 4 tentang Desa, boleh menerima tunjangan dan operasionalnya, karena ini bukan jabatan linier, jabatan sebagai ASN beda dengan BPD tersebut," terang Asisten 1 Muhjelan Arwan.
Menuru Muhjelan Arwan, Pemda Kuansing sudah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak, yakni Kepala Desa dan Ketua BPD Pulau Busuk Inuman untuk memberikan atau menyampaikan usulan RAPBDes Pulau Busuk pada Senin (05/07/2021) ke Pemda Kuansing melalui Camat Inuman.
"Kita tunggu hasilnya sampai hari Senin 05 Juli 2021, apa hasilnya akan kita ketahui dari laporan Camat Inuman nantinya. Jika tidak juga menemukan titik temu dan terjadi penghambatan roda pemerintahan nantinya, pemda melalui inspektorat akan melakukan pemeriksaan khusus atau riksus nantinya," tegas Muhjelan.
"Nah, jika saat dilakukan riksus nantinya ditemukan siapa yang bersalah dalam proses penyusunan RAPBDes Pulau Busuk Inuman tersebut, Pemda Kuansing akan melakukan penonaktifan terhadap yang bersangkutan," kata Muhjelan menegaskan lagi.
"Jika keduanya bersalah, keduanya kita non aktifkan, dan kita berikan waktu untuk menyelesaikan selama 3 atau 6 hari nantinya, atau bahkan lebih. Selama di non aktifkan, untuk sementara akan dialihkan atau dilimpahkan seluruh fungsi dan tugas yang ada di desa tersebut kepada Pemerintah Kecamatan nantinya, agar roda pembangunan bisa berjalan dan masyarakat tidak dirugikan," kata Asisten 1 kembali menegaskan.
Sebagai akibat dan dampak dari terjadinya konflik antara Kepala Desa dengan Ketua BPD Pulau Busuk Inuman, APBDes Pulau Busuk Inuman tidak bisa dimanfaatkan sejak Januari 2021.
"Bagaimana mau dimanfaatkan, APBDes nya saja belum disahkan, pembangunan, dana BLT serta honor Kepala Desa, Perangkat Desa serta BPD dan lainnya juga ikut terkendala, belum bisa dibayarkan," terang Muhjelan.
Muhjelan sudah menyarankan agar disetujui saja dulu, meskipun setujui bersyarat sehingga APBDes bisa berjalan dan masyarakat tidak dirugikan.
"Setujui bersyarat saja dulu kan bisa, agar APBDes bisa berjalan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Kan bisa diberikan catatan yang mana saja yang tidak disetujui, dibuatkan berita acaranya, nanti dalam riksus kita selesaikan," kata Muhjelan menjelaskan.
"Kita tunggu hasil laporan dari Camat Inuman pada Senin (05/07/2021), lalu kita lakukan riksus, dan setelah itu kita sampaikan hasilnya ke pimpinan (red.Bupati Kuansing), nanti pak Bupati selaku pimpinan yang akan menilai dan memberikan keputusan akhir, apakah akan terjadi penonaktifan untuk selamanya atau bersifat sementara nantinya," demikian kata Muhjelan Asisten 1 menyampaikan.**


Tulis Komentar