Satuan Narkoba Polres Kuansing Kembali Ciduk Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Kuantan Singingi, Kilasriau.com - Jajaran Kepolisian Resort Kuantan Singingi Riau melakukan penangkap terhadap pelaku pengedar Nakotika jenis sabu sabu, hari Selasa 08 Juni 2021, pukul 21.00 wib di desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kab. Kuansing.
Penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat melalui Kasat Narkoba AKP P.J. NABABAN SH.MH. yg kemudian memimpin langsung penyelidikan bersama anggota, hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti yg ada pada pelaku yaitu : AY, lk, 40 th, buruh, dan ER, 28 thn, wiraswasta, yg bertempat tinggal di desa perhentian sungkai kec. Pucuk rantau kab. Kuansing.
Pelaku dilakukan penggerebekan dan penangkapan di dalam sebuah rumah di desa pehentian sungkai kec. Pucuk Rantau saat pelaku sedang meracik atau memaketkan narkotika diduga jenis sabu tersebut.

- Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil Aceh Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal
- Pemkab Inhil Apresiasi Langkah Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar
- Polres Inhil Ungkap 102 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Sita Hampir 2,8 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
- Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp2,46 Miliar
- Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
Barang bukti yang dapat diamankan dan dilakukan penyitaan dari pelaku, 6 ( enam ) paket plastik yg berisi sabu, timbangan digital, uang Rp. 150.000, 3 ( tiga ) unit handphone, 1 ( satu ) unit mobil merk Agya BG 1301 IB,

Kapolres Kuansing AKBP HENKY POERWANTO SIK.MM, saat di konfimasi melalui Kasat Narkoba AKP P.J.NABABAN SH.MH , membenarkan adanya penangkapan tersebut, atas bantuan dan peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami dan harapan kami agar masyarakat jangan takut untuk terus memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui adanya pengedar, bandar maupun penyalahgunaan narkoba,, "
Saat ini para pelaku kita proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dalam Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, UU NO. 35 Thn 2009 ttg Narkotika : tutup Kasat P.J.NABABAN

Tulis Komentar