Sat ResNarkoba Polres Kuansing Kembali Ungkap Kasus Sindikat Peredaran Narkotika jenis Shabu

Kuantan Singingi, KilasRiau.com
Tim SatRes Narkoba Polres Kuansing melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu,
Kejadian terjadi pada Selasa  18/05/2021 sekira pukul 01.00 WIB di Desa Siberakun Kec.Benai Kab.Kuantan Singingi.

Adapun tersangka yang diamankan bernama
FR (19).
Diketahui tersangka seorang pelajar. Tersangka beralamat di Desa Tebing tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastik kecil berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram,1 (satu) unit handphone OPPO warna biru, (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau.

Kejadian bermula hari Senin tanggal 17/05/ 2021, pada malam hari, anggota Opsnal SatRes Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis shabu di Desa Siberakun Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi.

Kemudian Kanit Opsnal BRIPKA RIEKI, SH melaporkan kepada Kasat Narkoba AKP PEREDDY JONTARA NABABAN SH, MH, yang selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Personil untuk melakukan pengungkapan.

Kemudian pada Selasa tanggal 18 mei 2021 tengah malam di lakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang bernama FR yang mana ditemukan 1 (satu) paket plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di genggaman tangan tersangka dan selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto,SIK.,M.M membenarkan kejadian tersebut, dari keterangan Kasat Narkoba AKP Fereddy Jontara Nababan SH.,MH bahwa setelah diintrogasi terhadap Pelaku  FR bahwa dia membeli Narkotika jenis Shabu tersebut dari G, Ungkap Kapolres.**






Tulis Komentar