Dalam Waktu Singkat Pelaku Bom Molotov Diamankan Polres Kuansing

Teluk Kuantan, KilasRiau.com - Dalam waktu tidak lebih dari 1 jam, Sat Reskrim Polres kuansing berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah saudara Ricky dengan cara melemparkan botol molotov.

Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 01 Mei 2021 jam 21.30 Wib di rumah tempat tinggal saudara Ricky di Jalan Merdeka Gg Melati Kampung Baru Pasar Kecamatan Kuantan Tengah dilempar dengan molotov yang menyebabkan sofa diteras rumahnya terbakar dan hampir saja membakar rumah tempat tinggal korban.

Korban yang waktu itu duduk dengan temannya di dekat lembaga pemasyarakatan mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya bernama Geo berlari dan menjumpai korban dengan mengatakan "Yah, rumah kita dibakar orang" kemudian korban berlari kerumah dan melihat api yang masih menyala didepan rumah dan berusaha memadamkan api tersebut.

Personil Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH yang mengetahui adanya kejadian tersebut langsung turun ke TKP dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, dan di lokasi kejadian ditemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbunya dan  masih meninggalkan bau bensin yang diduga digunakan pelaku sebagai bom molotov.

Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan dilokasi kejadian, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku bom molotov adalah saudara RV (34 tahun) dan tidak lebih dari 1 jam pelaku dapat diamankan di Desa Seberang Taluk Kec. Kuantan Tengah dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dimintai keeterangannya.

Dari hasil interogasi awal yang dilakukan, pelaku menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan pelaku dikarenakan pelaku sakit hati kepada korban karena korban pernah menghina pelaku.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto, S.I.K.,,M.M. yang dihubungi melalui telepon selular membenarkan ada kejadian tersebut dan saat ini pelaku sedang dalam proses untuk didalami motif lainnya yang mengakibatkan pelaku berani melakukan perbuatan tersebut, terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP yang di ancam pidana penjara paling lama 12 tahun.**(ald)






Tulis Komentar