Bea Cukai Amankan Kapal Pengangkut 10,85 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Aceh Utara
Kilasriau.com, ACEH UTARA – Upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal melalui jalur laut berhasil digagalkan Bea Cukai di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sebuah kapal motor yang diduga mengangkut sekitar 10,85 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Penindakan berlangsung pada Jumat (30/10/2026), melalui sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe.
- Konflik Lahan Muara Langsat Berdarah-Darah: Siti Aisyah Sorot Keadilan yang Belum Tuntas
- Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Wakapolda Riau Hadiri Deklarasi Rupat Utara Bersinar
- Sikat Jaringan Narkoba! Polres Inhil Ungkap Dua Kasus dengan Barang Bukti Sekitar 5 Kg Sabu
- Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Narkotika, 467 Ribu Jiwa Diperkirakan Terselamatkan
- Oknum Polisi di Siak Diduga Bunuh Ibu Kandung, Pelaku Langsung Diamankan
Petugas dari Tim Patroli Laut BC 30004 mencurigai aktivitas sebuah kapal kayu bernama KM Suvanna GT 76 yang sedang berlayar di kawasan perairan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan rokok merek HD dalam jumlah besar yang tidak dilengkapi pita cukai.
Dari hasil pemeriksaan awal, jumlah rokok yang ditemukan diperkirakan mencapai 10.850.000 batang atau sekitar 1.086 karton. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk mengamankan kapal beserta seluruh muatannya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan lima orang awak kapal berinisial W, R, E, FA, dan EK untuk dimintai keterangan terkait muatan dan aktivitas pelayaran kapal tersebut.
Selain kapal dan jutaan batang rokok ilegal, sejumlah barang turut diamankan sebagai barang bukti, yakni lima paspor milik awak kapal, lima unit telepon genggam, satu unit telepon satelit, serta dokumen manifest kapal.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi dan sinergi antarunit Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan di wilayah perairan Aceh.
Menurutnya, pengawasan melalui jalur laut menjadi salah satu langkah strategis untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
“Pengawasan laut menjadi salah satu langkah penting Bea Cukai dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal. Melalui sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan PSO Bea Cukai Lhokseumawe, kami terus meningkatkan pengawasan guna melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara,” ujar Leni.
Saat ini, KM Suvanna GT 76, lima orang awak kapal, beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan awal dan proses penanganan lebih lanjut.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan Aceh melalui patroli laut serta koordinasi lintas unit. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan dan cukai, sekaligus upaya menekan peredaran barang ilegal yang dapat mengganggu penerimaan negara.

Tulis Komentar