Teluk Kuantan, KilasRiau.com - Dalam waktu tidak lebih dari 1 jam, Sat Reskrim Polres kuansing berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah saudara Ricky dengan cara melemparkan botol molotov.
Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 01 Mei 2021 jam 21.30 Wib di rumah tempat tinggal saudara Ricky di Jalan Merdeka Gg Melati Kampung Baru Pasar Kecamatan Kuantan Tengah dilempar dengan molotov yang menyebabkan sofa diteras rumahnya terbakar dan hampir saja membakar rumah tempat tinggal korban.
Korban yang waktu itu duduk dengan temannya di dekat lembaga pemasyarakatan mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya bernama Geo berlari dan menjumpai korban dengan mengatakan "Yah, rumah kita dibakar orang" kemudian korban berlari kerumah dan melihat api yang masih menyala didepan rumah dan berusaha memadamkan api tersebut.
Personil Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH yang mengetahui adanya kejadian tersebut langsung turun ke TKP dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, dan di lokasi kejadian ditemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbunya dan masih meninggalkan bau bensin yang diduga digunakan pelaku sebagai bom molotov.