Kembali Polsek Singingi Berantas Sindikat Peredaran Narkotika, Tiga Orang Terduga Pelaku Diciduk

Singingi, KilasRiau.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) telah mengamankan Tiga orang pemuda terduga pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Kering pada Sabtu (01/05/2021) dinihari di Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Demikian hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Singingi AKP Asdisyah Mursyid, S.H kepada KilasRiau.com pada Sabtu (01/05/2021) malam di Muara Lembu.

"Iya, benar. Ada tiga orang laki laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dan Ganja Kering di Desa Sei Kuning yang sudah diamankan pihak kita pada Sabtu sekira pukul 00.30 WIB dinihari," kata Kapolsek Singingi AKP Asdisyah Mursyid membenarkan kejadian tersebut.

Ketiga pelaku Tindak Pidana Narkotika tersebut, yakni MFS (22) warga Desa Sei Kuning Kecamatan Singingi yang masih berstatus pelajar/mahasiswa berperan sebagai pemilik narkotika jenis ganja kering dan pemakai narkotika jenis sabu dan ganja kering.
Terduga MFS (22) mengaku, ganja kering diperolehnya dari Ari beralamat di Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, kata Kapolse menerangkan.

Selanjutnya terduga MH (21) warga Desa Sei Kuning Kecamatan Singingi berstatus pelajar/mahasiswa berperan sebagai pemilik, mengedarkan narkotika jenis sabu dan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja kering.
Dari pengakuan MH (21) sabu diperolehnya secara transfer uang dan menjemput sabu ke Pekanbaru ditempat yang telah ditentukan oleh penjual kepada pelaku, kata Kapolsek.

Dan, terduga MH (20) yang juga warga Sei Kuning Kecamatan Singingi dan masih berstatus pelajar/mahasiswa berperan sebagai kurir sabu dan pengguna narkotika jenis sabu dan jenis ganja kering, kata Kapolsek.

Dari tangan ketiga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dan Ganja Kering tersebut, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa :
1. Satu paket yg diduga berisi sabu ukuran plastik kecil, berat kotor keseluruhan 0,60 gram 
2. Satu paket yg diduga berisi daun ganja kering ukuran plastik kecil, berat kotor 501,0 gram
3. Satu buah Timbangan digital.
4. Satu Batang lintingan rokok sempurna yg diduga berisi daun ganja kering.
5. Satu buah bong terbuat dari botol aqua ukuran menengah.
6. Lima buah pipet kecil
7. Sepuluh lembar plastik crim ukuran kecil.
8. Satu buah botol CDR.
9. Satu unit Hp Android merk Opo warna hitam merah.
10. Satu Unit Hp android merk Opo warna Rose Gold
11. Satu Unit Hp android merk samsung warna hitam.
12. Satu unit sepeda motor yamaha Jupiter MX  BM 4119 XM warna hitam les hijau.
13. Satu unit sepeda motor kawas aki KLX tanpa Nopol warna biru putih les kuning
14. Satu unit sepeda motor yamaha Jupiter MX BM 5003 XN warna hitam putih.

Menurut keterangan Kapolsek Singingi AKP Asdisyah Mursyid, S.H, mengatakan bahwa, penangkapan tersebut berawal dari adanya penangkapan yang dilakukan oleh Linmas Desa Sungai Sirih Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi pada Jum'at (30/04/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB terhadap tiga orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dan Ganja Kering.

Sambung Kapolsek Singingi, sekira pukul 00:30 WIB, Linmas Sungai Sirih menginformasikan kapada Polsek Singingi. "Dengan mendapatkan informasi tersebut, saya selaku Kapolsek Singingi memerintahkan Unit Reskrim Polsek Singingi dan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Kuning serta Bhabinkamtibmas Desa Sei Sirih yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Aipda M. Donal untuk mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan Penangkapan terhadap 3 orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering di Desa Sungai Sirih Kecamatan Singingi tersebut," terang Kapolsek kepada KilasRiau.com.

Pasal yang dilanggar oleh ketiga tersangka terduga pelaku, yakni MFS (22), MH (21) dan MH (20) yakni, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  Jo 111 Jo 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan terhadap diduga pelaku beserta barang bukti (BB) di amankan di Mapolsek Singingi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tutup Kapolsek.**(ald)






Tulis Komentar