Hadiman: Kami Minta Pihak Rekanan PT. Guna Tata Wahana (GTW) Supaya Mengembalikan Kelebihan Dana PSR Ke Negara
Kuantan Singingi, KilasRiau.com -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) minta PT. Guna Tata Wahana (GTW) kembalikan kelebihan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) anggota KUD yang mengundurkan diri di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir.
Kajari Hadiman menjelaskan, Replanting/tumbang ciping yang belum selesai sesuai kontrak sebanyak 5 KUD yang berada di F1 sampai dengan F10 Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.
Hal itu dikatakan Kajari Kuansing Hadiman, S.H., M.H kepada KilasRiau.com, Selasa (27/04/2021) di Teluk Kuantan.
Kajari Hadiman mengatakan, "Kami minta Pihak rekanan PT. Guna Tata Wahana (GTW) supaya mengembalikan kelebihan dana PSR ke negara melalui rekening KUD," kata Hadiman menyarankan.
Ada dua KUD yang sudah selesai yaitu KUD Pratama Jaya dan KUD Wahana Bakti.
Namun, uang petani masih di pihak rekanan yaitu PT.Guna Tata Wahana (GTW).
"Karena petani sebelumnya telah mengundurkan diri jauh sebelum dilakukan penyelidikan Kejari Kuansing," jelas Kajari Terbaik Ke-3 Nasional.
Untuk itu Kajari Hadiman meminta agar PT. Guna Tata Wahana (GTW) segera mengembalikan ke kas negara melalui rekening KUD Pratama Jaya lebih kurang Rp.100 juta dan KUD Wahana Bakti lebih kurang Rp. 450 juta utk dikembalikan ke BPDPKS.
Karena aktivitas Replanting/tumbang ciping khusus kedua KUD Pratama Jaya dan KUD Wahana Bakti sudah selesai.
Namun, uang yang diterima oleh pihak PT GTW untuk tahap pertama berlebih, berdasarkan rekening koran dan berdasarkan bukti penagihan dari Ketua KUD Wahana Bakti pada tanggal 10 Januari 2021 dan KUD Pratama Jaya pada tanggal 10 April 2021 akibat petani/pekebun telah mundur sebelumnya, sehingga kedua KUD meminta kepihak PT GTW sisa uang tersebut untuk dikembalikan ke negara melalui rekening KUD, ke BPDPKS, terang Hadiman.
Direktur PT GTW inisial A pada saat dikonfirmasi oleh tim Jaksa Penyelidik di Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, mengakui bahwa uang petani kedua KUD tersebut masih di pihak PT GTW dan akan segera mengembalikan.
Namun sampai saat ini belum ada pengembalian dan kami akan lihat itikad baik dari PT GTW, jika tidak ada itikad baiknya untuk mengembalikan uang negara tersebut, maka kami akan proses sesuai hukum yg berlaku.**(ald)


Tulis Komentar