Pelaku Judi Togel dibekuk Polsek Kuantan Tengah

KILASRIAU.com - Unit reskrim Polsek Kuantan tengah Polres Kuantan Singingi menangkap satu pelaku judi togel di Dusun Batang Barigi Desa Titian Modang Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi. Jumat (19/03/2021) malam.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto. S.I.K ., M.M. melalui Kapolsek KuantanTengah Kompol Susiyanto Basuki. S.Pd mengatakan, berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap adanya aktivitas perjudian judi togel di sebuah  warung milik AH yang terletak di Dusun Batang Barigi Desa Titian Modang Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Kuantan Tengah memerintahkan Unit  Reskrim Polsek Kuantan Tengah untuk melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap di Wilkum Polsek Kuantan Tengah.

Selanjutnya personil reskrim Polsek Kuantan Tengah yang pimpin Kanit Reskrim IPDA I.R. Firnando Siagian. S.H,. M.H. melakukan penyelidikan dan di peroleh informasi bahwa pria sesuai dengan ciri ciri yang disampaikan oleh masyarakat sedang berada di dalam warung miliknya sambil merekap nomor togel hasil penjualan.

Dan sekira pukul 22.00 wib Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap AH dan didapati barang bukti berupa uang sejumlah Rp 441.000 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000 sebanyak 2 lembar,  uang Rp. 50.000 sebanyak 1 lembar, uang Rp. 20.000 sebanyak 2 lembar, uang Rp. 10.000 sebanyak 5 lembar, uang Rp 5.000 sebanyak 12 lembar, uang Rp. 2.000 sebanyak 20 lembar dan uang Ro. 1.000 sebanyak 1 lembar, selanjutnya 1 (satu) unit handphone merek Samsung  warna hitam dgn 1 sim card, 1 (satu)  buah buku tulis warna kuning, 1 (satu) lembar kertas yang berisikan data SGP,  2 (dua) lembar baleho yang berisikan data Hongkong dan HK.

Berdasarkan hasil interogasi penyidik terhadap tersangka AH mengakui telah menjual nomor Toto Gelap (Togel) atas perintah R (DPO) Dan tersangka AH menjelaskan menyetor uang dan nomor hasil penjualan kepada seorang bandar yang bernama AS (DPO) yang berdomisili didaerah pulau Komang sentajo.

Sementara itu dalam perkara ini penyidik Polsek Kuantan Tengah telah menetapkan dua orang DPO yang berinisial R dan AS ,Tegas Kapolres Kuantan Singingi.(Rls)






Tulis Komentar