Amien Rais Kritik Jokowi soal Dilarang, Bawa-bawa Cerita Firaun

KILASRIAU.com - Pemerintah resmi mengumumkan pelarangan segala kegiatan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Salah satu hal yang jadi pertimbangan ialah catatan pidana yang dilakukan anggota ataupun mantan anggota FPI.

Catatan pidana anggota ataupun mantan anggota FPI dibacakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Anggota atau eks anggota FPI disebut telah melakukan pidana umum hingga terorisme.

"Pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdasarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 orang di antaranya telah dijatuhi pidana," kata Eddy Hiariej di kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/12).

Catatan pelanggaran pidana tersebut tercatat di poin kelima. Poin selanjutnya yang jadi pertimbangan, FPI dilarang berkegiatan karena kerap melakukan razia yang merupakan wewenang aparat hukum.

"Bahwa menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadinya pelanggaran ketentuan hukum maka pengurus dan/atau anggota FPI kerap kali melakukan tindakan razia (sweeping) di masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas atau wewenang aparat penegak hukum," ujarnya.

Eddy juga menegaskan FPI tak memenuhi persyaratan untuk memperpanjang izin.

"Surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan berlaku sampai 20 Juni 2019, dan sampai saat ini Front Pembela Islam belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT itu. Oleh karena secara de jure, 21 Juni 2019 Front Pembela Islam dianggap bubar," ujar Eddy.

Eddy menjelaskan isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. "Bahwa isi anggaran dasar Front Pembela Islam bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan," katanya,

"Bahwa kegiatan organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf d, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat 3 huruf a, c, dan d, Pasal 59 ayat 4 huruf c, Pasal 82 a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan," imbuhnya.






Tulis Komentar