Polsek Singingi Berhasil Ringkus Pemuda Pemilik Shabu

KILASRIAU.com - Personel Unit Reskrim Polsek Singingi menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Rabu (03/03/2021).

Pelaku bernama Riyan Sukandra alias Rian (27) warga Desa Kebun Lado. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti (BB), 2 paket kecil yang diduga berisi barang haram jenis sabu yang dibungkus plastik kecil berat kotor keseluruhan 0,21 gram, satu unit Hp Nokia RH-112 warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam no pol BM 2203 XU beserta kunci kontak.

Kronologis penangkapan pelaku berawal atas perintah Kapolsek Singingi AKP Asdisyah Mursid SH, personil di pimpin Kanit Reskrim Aipda M Donal beserta empat orang anggota melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kebun Lado yang diduga dilakukan oleh seseorang yang bernama Riyan.

Pelaku berhasil diamankan oleh  tim beserta Barang bukti 2 bungkus kecil plastik bening yg diduga berisikan narkotika jenis sabu dirumahnya sekira pukul 09:30 WIB.

Kepada petugas, Riyan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan, namun AR sudah tidak ditemukan dirumahnya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Singingi guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Asdisyah Mursid.***(AG)






Tulis Komentar