Satuan Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Berhasil Mengamankan ZF Pengedar Narkotika Jenis Shabu
KILASRIAU.com - Warga Desa Muara Tombang Kecamatan Kuantan Mudik berinisial ZF (44) di sebuah pondok, Rabu sore (24/2/2021) diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik yang terbukti sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.
Dari tangan ZF polisi berhasil mengamankan 15 paket sabu.
Diduga berat sabu tsb 2,97 gram, 1 buah kaca pirex, dan 1 buah peralatan bong yang terbuat dari botol minuman mineral serta sejumlah uang tunai.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalaui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Faisal Aliza SH kepada wartawan, Kamis pagi (25/2/2021) menyebutkan bahwa, penangkapan ZF berawal dari laporan masyarakat.
- PT Korindo Komplit Karbon Siap Tampung Pinang Petani Inhil Mulai 9 Maret 2026
- Pemkab Inhil Gelar Ramadan Fair UMKM 2026, Dimeriahkan Berbagai Lomba dan Doorprize Menarik
- Bupati dan Ketua IWAPI Inhil Resmikan Outlet Oleh-Oleh UMKM, Perkuat Akses Pasar serta Ekonomi Lokal
- LSM Desak Aparat Tegakkan Hukum, Klaim Sepihak Dinilai Abaikan Putusan MA
- Udang Nenek, Potensi Emas Pesisir Inhil Dukung Visi Ekonomi Daerah
"Iya, benar. Anggota berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu bersama barang bukti disebuah pondok dekat perkebunan milik warga di kawasan Desa Muara Tombang," ungkap Faisal memastikan.
Sebelum terjadinya penangkapan, kata Faisal, anggota melihat ada dua orang yang berada di sebuah pondok.
"Saat didekati, kedua orang tersebut, mencoba melarikan diri. Namun karena lokasinya dipinggir hutan, seorang teman ZF berhasil lolos. Tapi kami sudah mengantongi identitas teman ZF yang berusaha melarikan diri ke hutan tersebut," kata Faisal.
Saat ini ZF sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kuantan Mudik. Dari pengakuan ZF, barang bukti sabu tersebut akan diperjualbelikan dan di konsumsi. ***


Tulis Komentar