Unit Reskrim Polres Inhil Berhasil Menangkap B Kasus Narkotika Jenis Shabu
KILASRIAU.com - Dalam masa Operasi Antik 2021 (digelar pada 18 Februari sampai dengan 11 Maret 2021) jajaran Polres Inhil kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Unit Reskrim Polsek Reteh, Polres Inhil berhasil menangkap tersangka inisial B (36) warga Teluk Medan Kecamatan Enok karena memiliki sabu-sabu seberat 0,40 gram.
Hal itu disampaikan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, Kamis (25/2/2021).
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tembilahan Hulu Garap Lahan 0,5 Hektare
- Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
- Alumni Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau Sebut Sudah Sesuai Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003
- Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
- Dana Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib, Pengamat: Laporkan ke OJK
Pelaku B ini ditangkap saat berada di Jalan Irian Jaya Pulau Kijang tepatnya di Pelabuhan "Haji Acok", Kecamatan Reteh.
AKP Warno menyampaikan pada Rabu (24/2) sekira pukul 17.30 wib, Kapolsek AKP Muhammad Rafi mendapat informasi adanya peredaran Shabu diwilayahnya dan langsung memerintahkan anggota Reskrim Polsek Reteh untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat itu tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Reteh melihat pelaku sedang melintas di Jalan Irian Jaya, yang mana sebelumnya transaksi Shabu itu dilakukan di Jalan SMP berdasarkan informasi dari masyarakat," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan B, ditemukan satu plastik bening yang diduga berisi sabu. Pelaku B ini mengakui sabu-sabu tersebut dibelinya dari seorang laki-laki yang tidak Ia ketahui.
"Kasus ini masih dalam pengembangan. Tersangka dan barang bukti Shabu serta barang bukti lainnya di amankan di Polsek Reteh," tutup AKP Warno. (Rls)

Tulis Komentar