Kejari Kuansing Lakukan Penyitaan Barang Bukti Penyimpangan Perjalanan Dinas SPT dan SPPD 2019

Kilasriau.com, Teluk Kuantan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta dari kasus dugaan penyimpangan Perjalanan Dinas SPT dan SPPD tahun 2019 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dari jumlah yang tidak ada Bukti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dengan total sebesar Rp.493.634.860,-. "Itu menurut pengakuan dari pihak BPKAD tidak punya bukti pembayaran minyak dan ongkos taksi," terang Kajari Kuansing, Hadiman, S.H., M.H kepada Kilasriau.com pada Senin (15/2/2021) di Teluk Kuantan.

Sejauh ini, sambung Kajari, Pihak BPKAD Kuansing sudah menyerahkan uang berdasarkan pengakuan mereka diwakili oleh Kabid Aset, Hasvirta Indra, S.Pi, yang sudah dilakukan penyitaan barang bukti oleh Penyidik Kejari Kuansing. "Itu kan baru dari pengakuan mereka (BPKAD)," kata Ketua Tim Penyidik, Hadiman, S.H., M.H sekaligus Kajari Kuansing.

"Belum lagi dihitung hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. Dan sekarang ini lagi di lakukan penghitungan oleh auditor, dalam waktu dekat ini akan diserahkan kepada penyidik," terang Hadiman.(AG).






Tulis Komentar