Ustad Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Lengkap Polri
                                
                                
                                
                                
                   
							
							
							
							
							
							
	
					KILASRIAU.com - Mabes Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustad Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.
Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. "Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo saat dikonformasi, Senin (8/2/2021).
- CCTV Rekam Dua Pelaku Curi Drum Biru di Tembilahan, Pemilik Minta Pelaku Segera Kembalikan
 - BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Kecamatan Kempas
 - Tersebar Rekaman Suara Intervensi Oknum Sekdes Empat Balai di Masjid, Naufal: Jangan Sekali-kali Arogan dan Diktato
 - Warga Ketakutan, Anjing Diduga Rabies Gigit Tiga Orang di Indragiri Hilir PW IWO Riau Gelar Sayembara Tangkap Dapat Rp1 Juta!
 - Hanya 6 dari 20 Kecamatan Gunakan M-Bizmarket, Bupati lnhil: Yang tidak Menerapkan Beri Sanksi Administratif
 
Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.
Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. "Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau," ungkap Argo.
"Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(Rls)
                                    
                                                    
                                                    
Tulis Komentar