Trobosan Nasi Uduk dan Mak Wo, Dukcapil Inhil Terus Update Pelayanan
KILASRIAU.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir terus meng-upgrade pelayanan kependudukan.
Semenjak terluncur nya trobosan Nasi Uduk dan Mak Wo kini telah banyak masyarakat merasa terbantu dengan program tersebut.
Kepala Dinas Disdukpencapil Inhil Mizwar Efendi, melalui Sekretaris Disdukpencapil Inhil Nursal Sulaiman, menyampaikan bahwa, pihaknya akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat khususnya masyarakat yang jauh dari Dinas Kependudukan.
- Soal Transparansi Penggunaan Anggaran OPD di Inhil, PW-MOI Inhil Kembali Tegaskan Komitmen Organisasinya
- Polsek Tempuling Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimcam dan Santuni Anak Yatim
- KOMNAS PA Riau Dukung Penerbitan Permen Turunan PP TUNAS Tentang Pembatasan Anak Dalam Mengakses Jejaring Media Sosial
- Kodim 0314/Inhil Gelar Korps Raport, Tiga Personel Resmi Pindah Satuan
- Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Ekspor Ilegal 3 Ton Sisik Trenggiling Senilai Rp183 Miliar
"Saat ini kita tetap berusaha bagaimana agar semua masyarakat mudah mendapatkan dokumen kependudukan salah satunya dengan program ini," jelas Mantan Camat Mandah ini.
Selanjutnya Mantan Kabag Humas Inhil ini menyebutkan bahwa meski trobosan ini masih terbilang baru namun sudah dinikmati oleh banyak masyarakat di Desa-desa.
"Kita akan terus meng-upgrade trobosan ini, agar kedepannya semua masyarakat bisa lebih mudah lagi mendapatkan data kependudukan," Ucap Mantan Camat Gaung saat ditemui diruang kerjanya, Senin (1/2/21).
Terakhir Sekretaris Disdukpencapil Inhil ini mengatakan, khusus untuk semua operator desa yang ada di kabupaten Indragiri Hilir, dengan sistem yang mudah seperti sekarang ini harap lebih teliti sebelum mengirimkan data masyarakat ke kabupaten.
"Saya himbau untuk seluruh petugas registrasi administrasi kependudukan desa agar tetap harus lebih teliti sebelum mengirimkan data ke front office di kabupaten, karena jika terjadi pemalsuan data maka ada pasal dalam undang2 no 24 tahun 2013 sehingga bisa terjerat secara hukum," tegasnya.(*)


Tulis Komentar