BLT DD Tidak Diperuntukkan Aparatur Desa, Ini Penjelasannya

KILASRIAU.com - Bantuan pemerintah seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tersebut hanya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu dan terdaftar dalam Bansos tidak.

BLT DD sendiri tidak diperuntukan aparatur Pemerintah Desa karena perangkat desa sudah diberikan penghasilan tetap sesuai perbub nomor 11 tahun 2019, bahwa siltap perangkat desa sudah standart gaji pokok ASN.

Pernyataan ini di katakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Inhil Budi Pamungkas melalui kepala bidang (Kabid) Pembangunan Kawasan Perdesaan Edi Novarizal saat dijumpai langsung KILASRIAU.com, Ahad (17/01) bahwa perangkat desa tidak boleh menerima BLT DD.

"Yang masuk dalam aparatur desa itu seperti Kades, perangkat desa serta anggota BPD adalah aparatur pemerintahan desa karena itu tidak bisa mendapatkan bantuan BLT DD. Karena perangkat desa sudah diberikan penghasilan tetap sesuai perbup nomor 11 tahun 2019, bahwa siltap perangkat desa sudah standart gaji pokok ASN," terangnya.

Selain itu Kabid PKP itu menuturkan BLTDD ini boleh diterima oleh lembaga kemasyarakatan seperti RT dan RW dengan catatan Ketua RT dan RW tersebut benar-benar ekonominya lemah dan itupun harus ada musyawarah terlebih dahulu dari pemerintah Desa seperti Musdesus.

"Kenapa RT dan RW bisa mendapatkan BLTDD. karena ini sudah di atur dalam  Perbup nomor 74 tahun 2020 tentang pedoman RT dan RW adalah kelembagaan kemasyarakatan. Akan tetapi mereka tergolong dalam ekonominya lemah dan ini bisa diajukan dalam Musdesus," jelasnya.

Lanjut Edi menambahkan apabila dilapangan dijumpai ada aparatur desa yang menyalah gunakan aturan dalam pendistribusian BLTDD tersebut dapat dilaporkan ke DPMD dengan catatan itu laporan tersebut bisa di pertanggung jawabkan.

"Pada dasar nya kami ini sangat terbuka bagi masyarakat Inhil apabila ada aparatur pemerintah Desa yang menerima bantuan khususnya BLTDD. Maka silahkan lapor atau hubungi saya langsung bisa via telfon atau whatsapp. Namun yang melaporkan harus benar disertai dengan bukti agar bisa dipertanggung jawab kan jangan sampai nanti merugikan diri sendiri," ucapnya.

Terakhir Edi berpesan kepada seluruh aparatur pemerintah desa yang melakukan pendistribusian BLTDD tersebut agar dapat menjalankan tugas dan tanggu jawab yang tinggi akar kedepanya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan.

"Apabila ada yang kedapatan melakukan pelanggaran sesuai peraturan yang sudah di tetapkan pemerintah, maka kami akan melakukan pemanggilan dan tentunya akan diproses sebagai mestinya. jika hal terbukti menyalahi aturan tentunya ini sudah berkaitan dengan tindak pidana maka kami akan proses kepihak yang berwenang," tutupnya.






Tulis Komentar