Penebangan Pohon Saat Replanting Wajib Langsung Dikubur

KILASRIAU.com - Proses penanaman kembali kebun / lahan yang gundul dan membongkar tanaman tua yang tidak lagi produktif (replanting) bisa memicu munculnya klatser hama kumbang. Untuk itu, Disbun Inhil tekankan kepada seluruh pihak untuk mengubur langsung pohon yang ditebang tersebut.
Kepala Dinas Perkebunan Inhil, Sirajuddin melalui Kasi Perlindungan Tanaman Perkebunan, Erfan Abdul Razak menyebutkan penebangan pohon yang memang menjadi tempat bersarangnya kumbang tentu bisa membuat populasi hama tersebut mencari tempat baru sehingga kelapa yang ada di sekitar menjadi sasaran mereka.
"Kita lihat beberapa kasus yang terjadi setelah dilakukan penebangan dan dibiarkan (tidak dikubur, red) maka kebun di sekitarnya akan diserang hama, untuk itu kita tekankan ketika dilakukan penebangan langsung dikuburkan pohon tersebut sedalam 2 atau 3 meter sehingga bisa mengatasi perpindahan tempat kumbang," jelasnya, Jum'at (18/12/2020).
- Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN
- Gas Pembangunan Skala Prioritas, Bupati Inhil: OPD Bekerja Lemah akan Dievaluasi
- Polres Inhil, Forkopimda, Mahasiswa, dan Masyarakat Gelar Aksi Solidaritas Bagi-Bagi Bunga di Tembilahan
- Pastikan Pelaksanaan Pembangunan Sesuai Target, Bupati Inhil Hadiri Rapat Evaluasi Fisik dan Keuangan
- Bupati Hadiri Rapat Evaluasi Fisik dan Keuangan Bersama Jajaran Pemkab Inhil
Teori ini didapatkan, menurut Erfan berdasarkan pengalaman perusahaan dan masyarakat yang sudah diterapkan beberapa waktu lalu saat ada permasalahan ketika dilakukan replanting.
"Ini pengalaman yang sudah dilaksanakan oleh pihak perusahaan dan masyarakat. Saat itu pihak perusahaan melakukan replanting, mereka cuma memberikan uang pesangon ke masyarakat tanpa ada sosialisasi dan penguburan pohon, akibat dari pohon kelapa terserang hama, tidak sampai disitu pohon yang sudah terserang tadi menjadi populasi baru untuk menyerang tanaman muda, nah ketika itu pihak perusahaan mulai mempelajari dan melakukan solusi untuk menebang pohon yang diyakini menjadi klatser hama. Kemudian pohon itu ditebang dan dikuburkan ke dalam tanah sedalam 2 atau 3 meter, barulah tanaman semuanya bisa tumbuh subur kembali," jelasnya.
Dari pengalaman tersebut, Disbun Inhil mengutip pengalaman dijadikan S.O.P terhadap semua perusahaan yang ingin melakukan replanting. "Meskipun ini belum menjadi Perbup tapi melalui teori mengubur pohon tua diyakini bisa meminimalisir hama yang diakibatkan oleh penembangan," imbuhnya.
Tulis Komentar