Lakukan Koordinasi ke Pusat, PT. TH Indo Mita Perpanjangan Waktu
KILASRIAU.com - Pihak perusahaan PT. TH Indo meminta tambahan waktu untuk melakukan koordinasi kepihak pimpinan-pimpinan yang ada dipusat.
Ini disampaikan langsung Anawawik Penglima PAO (Pallappi Arona Ogi'e) saat di jumpai KILASRIAU.com bahwa pihak perusahaan akan melakukan koordinasi dengan yang ada dipusat.
"Kenapa hal tersebut disampaikannya, karena pihak perusahaan yang ada di Kecamatan Pelangiran ini tidak bisa mengambil keputusan. Jadi mereka melakukan koordinasi dengan yang ada dipusat," terang Awi, Senin (14/12)
- SMSI Riau Dukung Kebijakan Plt Gubri Rombak Direksi BUMD Agar Sejalan Dengan Visi Misi
- APPSI Inhil dan Badko HMI Riau–Kepri Silaturahmi dengan Pimpinan Perum Bulog Cabang Tembilahan
- KNPI Inhil Silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Perkuat Sinergi Pemuda dan Penegakan Hukum
- Gerakan Persatuan Pemuda Gerbang Selatan Muncul, Berupaya Majukan Kelurahan Pulau Kijang
- IKWI Resmi Miliki Hak Paten Logo dan Merek Organisasi, Akhiri Kekhawatiran Pendaftaran oleh Pihak Lain
Kemudian Panglima PAO ini menuturkan bahwa pihak perusahaan juga meminta waktu hingga tanggal 17 Desember 2020.
"Maka dari itu, jika kesepakatan yang dibuat tidak terpenuhi maka kami dari Paguyuban PAO, dan kelompok tani Sinar Usaha Maju Kecamatan Pelangiran akan melakukan aksi dan blokade jalan," tegasnya.
Selanjutnya, Kepala Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran Abunawas mengatakan bahwa sebenarnya harapan masyarakat tidak lah muluk-muluk menuntut kepada pihak perusahaan.
"Masyarakat ini berharap apa yang sudah disepakati itu agar segera terealisasi supaya masyarakat ini tidak perlu melakukan tindakan aksi atau pun yang lain seperti blokade," terang Kades.
Terakhir Kades Desa Tanjung Simpang tentunya sama-sama berharap persoalan yang terjadi sekarang ini bisa segera terselesaikan tampa harus melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Selagi bisa kita bicarakan dengan musyawarah kenapa tidak.
"Semoga ini segera terselesaikan dan pihak perusahaan tidak melanggar janji yang telah disepakati bersama," imbuhnya.
.

Tulis Komentar