Kajari Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu, Ganja, dan Pil Ekstasi

KILASRIAU.com - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negri Tembilahan Jalan Prof M Yamin, TembilahanKabupatenInhil telah dilakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, Kamis (10/12).
Jenis barang yang berhasil dimusnahkan tersebut berupa Narkotika jenis Sabu-sabu 109,79 gram, Narkotika jenis Ganja 68,42 gram, Pil ektasi 58 butir, dan Sajam dan HP.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil Ibu Rini Tri Ningsih SH, MH mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan sebagai bagian dari kehatian-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti,sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang dan rusak.
- Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN
- Gas Pembangunan Skala Prioritas, Bupati Inhil: OPD Bekerja Lemah akan Dievaluasi
- Polres Inhil, Forkopimda, Mahasiswa, dan Masyarakat Gelar Aksi Solidaritas Bagi-Bagi Bunga di Tembilahan
- Pastikan Pelaksanaan Pembangunan Sesuai Target, Bupati Inhil Hadiri Rapat Evaluasi Fisik dan Keuangan
- Bupati Hadiri Rapat Evaluasi Fisik dan Keuangan Bersama Jajaran Pemkab Inhil
"Kita hari ini musnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum yaitu
Sabu ? sabu 109,79 gr, ganja kering 68,42 gr, Pil Ekstasi 58 butir, Senjata tajam dan beberapa Hp," ucapnya.
Lebih lanjut Rini Tri Ningsih menuturkan wilayah di Inhil memiliki tingkat kerawanan adanya tindak pidana yang cukup tinggi, seperti kasus kepemilikan narkotika merupakan kasus yang menonjol di Inhil dan Kasus yang paling menonjol adalah narkoba mulai dari remaja hingga orang tua.
"Maka dari itu, jika ingin memutuskan mata rantai pengedar narkotika di daerah Inhil ini perlu adanya kerja sama dari semua pihak baik pemerintah dan masyarakat," tutupnya.
Tulis Komentar