Kajari Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu, Ganja, dan Pil Ekstasi
KILASRIAU.com - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negri Tembilahan Jalan Prof M Yamin, TembilahanKabupatenInhil telah dilakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, Kamis (10/12).
Jenis barang yang berhasil dimusnahkan tersebut berupa Narkotika jenis Sabu-sabu 109,79 gram, Narkotika jenis Ganja 68,42 gram, Pil ektasi 58 butir, dan Sajam dan HP.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil Ibu Rini Tri Ningsih SH, MH mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan sebagai bagian dari kehatian-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti,sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang dan rusak.
- Lestarikan Budaya Melayu, 11 Ribu Personel Polda Riau Pakai Tanjak dan Selempang Tiap Jum'at
- Polres Inhil Gelar Apel Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang bagi Personel
- DPD PW MOI Inhil Desak Pemkab Inhil Umumkan Rincian Mata Anggaran APBD Tahun 2026
- Tarawih Perdana di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan” Bupati Himbau Hormati Bulan Ramadhan”
- Bupati Herman Tekankan Arah Pembangunan Inhil 2027 Harus Berlandaskan Aspirasi Masyarakat
"Kita hari ini musnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum yaitu
Sabu ? sabu 109,79 gr, ganja kering 68,42 gr, Pil Ekstasi 58 butir, Senjata tajam dan beberapa Hp," ucapnya.
Lebih lanjut Rini Tri Ningsih menuturkan wilayah di Inhil memiliki tingkat kerawanan adanya tindak pidana yang cukup tinggi, seperti kasus kepemilikan narkotika merupakan kasus yang menonjol di Inhil dan Kasus yang paling menonjol adalah narkoba mulai dari remaja hingga orang tua.
"Maka dari itu, jika ingin memutuskan mata rantai pengedar narkotika di daerah Inhil ini perlu adanya kerja sama dari semua pihak baik pemerintah dan masyarakat," tutupnya.


Tulis Komentar