Kajari Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu, Ganja, dan Pil Ekstasi
KILASRIAU.com - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negri Tembilahan Jalan Prof M Yamin, TembilahanKabupatenInhil telah dilakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, Kamis (10/12).
Jenis barang yang berhasil dimusnahkan tersebut berupa Narkotika jenis Sabu-sabu 109,79 gram, Narkotika jenis Ganja 68,42 gram, Pil ektasi 58 butir, dan Sajam dan HP.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil Ibu Rini Tri Ningsih SH, MH mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan sebagai bagian dari kehatian-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti,sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang dan rusak.
- Kanwil DJBC Aceh Laksanakan Monitoring dan Evaluasi K3S pada PT Pertamina EP Rantau Field
- Negosiasi Berlarut, PBH PERADI Pekanbaru Ultimatum Tempuh Jalur Hukum Jika Mediasi Disnaker Tak Beri Kepastian
- Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
- Wamenaker: Kepercayaan Publik Dibangun Melalui Pelayanan yang Cepat dan Transparan
- Raih Opini WTP, Bupati Herman Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD Inhil
"Kita hari ini musnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum yaitu
Sabu ? sabu 109,79 gr, ganja kering 68,42 gr, Pil Ekstasi 58 butir, Senjata tajam dan beberapa Hp," ucapnya.
Lebih lanjut Rini Tri Ningsih menuturkan wilayah di Inhil memiliki tingkat kerawanan adanya tindak pidana yang cukup tinggi, seperti kasus kepemilikan narkotika merupakan kasus yang menonjol di Inhil dan Kasus yang paling menonjol adalah narkoba mulai dari remaja hingga orang tua.
"Maka dari itu, jika ingin memutuskan mata rantai pengedar narkotika di daerah Inhil ini perlu adanya kerja sama dari semua pihak baik pemerintah dan masyarakat," tutupnya.

Tulis Komentar