Bapenda Riau Kaji Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
PEKANBARU, KILASRIAU.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akan melakukan kajian penghapusan denda pajak kenderaan. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Demikian disampaikan Kepala Bapenda Riau, Indra Putra Yana, Jumat (5/10/2018).
Dia mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan akan adanya pemutihan denda pajak kendaraan di tahun 2018 ini.
- Diskominfotik Riau Gelar Bimtek SDI
- Unggal Pimpin Ribuan Masa Kepung Disnaker Siak, Sebut Nelson Sudah Dipecat Dari SPTI
- Puluhan Kades di Kuansing Habiskan Anggaran Setengah Miliar Lebih, Plesiran Bermodus Bimtek ke Batam
- Employee Volunteering, BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Serahkan Bantuan ke Panti Asuhan Amanah
- Wabup Sambut Lansung Kedatangan Jama'ah Inhil di EHA Setelah Menempuh Perjalanan 10 Jam Tembilahan - Pekanbaru
Menurutnya kebijakan ini akan dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub inilah yang masih ditelaah baik soal hitung-hitungan maupun penerapannya.
"Masih dalam kajian. Nanti diinfokan lagi kelanjutannya, apakah ada pemutihan denda pajak atau tidak," kata Indra.
Indra mengakui, pemutihan tersebut mampu meningkatkan penerimaan pendapatan dari sektor pajak kendaraan. Sebab, hal ini akan meningkatkan keinginan masyarakat untuk membayar bayar.
"Yang seharusnya takut membayar karena denda sudah membengkak, namun atas pemutihan denda tersebut, membuat masyarakat berbondong-bondong membayar pajak," ujarnya.
"Yang diputihkan sesuai undang-undang itu hanya dendanya. Sedangkan nilai pajak pokoknya wajib dibayar oleh wajib pajak," sambungnya.
Peningkatan penerimaan atas pemutihan denda ini, terbukti dari tahun-tahun sebelumnya. Namun berapa persen peningkatan yang dialami dengan dilakukan pihaknha belum bisa merincikan.
Tulis Komentar