Terkait laporan pengaduan, KPAID Inhil Berharap Informasi Aduan Hak Anak Harus Akurat

Ketua KPAID Kabupaten Inhil bersama kepala MDA Nurul Wathan M Munawar dan Kepala Dusun Parit Mengkudu Arianto saat menghadiri sosialisasi penguatan pengawasan perlindungan anak di MDA Nurul Wathan Kecamatan Gaung

KILASRIAU.com - Anak-anak memang merupakan generasi penerus bangsa yang seyogyanya harus diperhatikan tumbuh kembangnya oleh keluarga termasuk lingkungan diluar keluarga. Untuk memperhatikan pemenuhan hak anak memang bukan perkara yang mudah.

Oleh karena itu Bupati Indragiri Hilir H.M. Wardan menaruh perhatian penuh terhadap pemenuhan hak anak di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Perhatian yang tinggi terhadap anak-anak tersebut diwujudkan Bupati H.M. Wardan melalui misi nya membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kab. Indragiri Hilir.

Lembaga yang dibentuk pertengahan februari 2019 yang lalu ini memang memiliki tugas yang tidak mudah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPAID Kab. Inhil, Adam Sarno, S.Pd.I.

“Udah hampir masuk di akhir tahun memang kita nyaris kewalahan menelaah informasi dalam melaksanakan tugas”. Ungkapnya kepada awak media, Senin (16/11)

Disela-sela menghadiri acara Sosialisasi Penguatan Pengawasan Perlindungan Anak di Satuan Pendidikan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Nurul Wathan Parit Mengkudu Desa Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil Riau, Adam menuturkan lembaga yang dipimpinnya kewalahan menerima dan menelaah informasi yang kurang akurat.

Diceritakannya, beberapa minggu yang lalu Ia menerima informasi mengenai anak yang sakit yang mana orang tua dari anak tersebut enggan membawa anaknya berobat padahal informasi saat itu sudah ada donatur untuk membiayai pengobatannya. Seketika itu Adam meminta Komisionernya untuk menelaah lebih jauh informasi tersebut. Setelah didalami ternyata hanya sekedar mendapat donasi dari salah satu pegiat sosial di Inhil.

Kemudian lanjutnya, informasi aduan yang tidak jelas bisa terjadi karena ketidakjelasan para pihak pula. Diceritakannya lagi, lembaga yang bertanggung jawab kepada Bupati Inhil ini kala itu mendapat pengaduan dari oknum Pengacara yang diketahui belakangan ternyata aduan tersebut tanpa sepengetahuan dari pihak yang bersangkutan.

“Malah ternyata oknum tersebut mengaku-ngaku sebagai pihak pengacara dari keluarga ABH (Anak yang berkonflik dengan hukum.red), ketika kita undang pihak yang bersangkutan ternyata orang tua anak malah tidak tahu dengan pengaduan itu”. Pungkas Adam.

Oleh karena itu Adam menghimbau kepada seluruh masyarakat agar laporan mengenai anak disampaikan secara tertulis dan ditujukan kepadanya atau melalui para komisionernya.

“Adapun isi dari pada pengaduan tersebut cukup menjelaskan kondisi dan lokasi dari anak tersebut agar jelas”. Tuturnya lagi.

“Agar demikian kita mudah menelaah laporan itu sehingga dapat kita ambil langkah apa selanjutnya”. Tutup Adam.(*)

 






Tulis Komentar